Berita Utama

DPRD Provinsi Sumbar Gelar Sidang Paripurna Penyampian Laporan Reses Anggota Tahun 2021

106
×

DPRD Provinsi Sumbar Gelar Sidang Paripurna Penyampian Laporan Reses Anggota Tahun 2021

Sebarkan artikel ini

 

Padang,relasipublik, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera menggelar rapat sidang paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Reses Anggota Masa Persidangan Pertama Tahun 2021, Penutupan Masa Persidangan Tahun 2021 Dan Pembukaan Persidangan Kedua Tahun 2021/2022.

Rapat paripurna istimewa tersebut dipimpin oleh wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar, Gubernur Sumbar Mahyeldi didampingi oleh pimpinan DPRD lainya Senin (27/12/ 2021) diruang rapat Paripurna.

Lebih lanjut Irsyad mengatakan reses merupakan suatu kewajiban anggota DPRD Sumbar untuk menyeput aspirasi masyarakat banyak yang dihimpunnya saat melakukan reses tersebut.

Irsyad menegaskan, sepanjang kunjungan ke daerah pemilihan pada masa istirahat bersidang (reses), anggota DPRD banyak sekali menampung aspirasi dari masyarakat.

Berbagai harapan, keluhan, usulan atau aspirasi masyarakat dihimpun oleh masing-masing anggota dewan dari seluruh daerah pemilihan,” katanya.

Bagian dari pokok pokok di pikiran DPRD untuk dapat dijadikan acuan untuk pembangunan daerah .

Lebih jauh Irsyad menyampaikan pelaksanaan tugas kedewanan selama masa sidang pertama, DPRD Provinsi Sumbar terus memacu kinerja menuntaskan seluruh program kerja yang sudah ditargetkan. Melalui Badan Musyawarah, DPRD telah menyusun agenda yang didasari kepada urgensi persoalan,” Ujar Irsyad.

Lanjut dia katakan, reses yang dilakukan oleh anggota DPRD Sumbar masa persidangan pertama banyak beberapa masalah ” antara lain banyak aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh anggota DPRD belum dapat ditampung dalam program pembangunan daerah. Karena keterbatasan kemampuan keuangan dan permasalahan kewenangan maupun ketidak sesuaian dengan program OPD serta rumitnya pertanggung jawaban keuangan dan administrasi”, kata Irsyad.

” Irsyad Syafar juga mengatakan selama masa persidangan pertama baru enam (6) ditetapkan jadi perda Empat ( 4 ) dalam proses pembahasan dan dua ditunda. DW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *