PADANGPANJANG,RELASIPUBLIK- Setelah melalui proses pembahasan kurang lebih selama satu minggu, Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Panjang tahun anggaran 2021 akhirnya disetujui DPRD.
Persetujuan disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan DPRD di gedung DPRD Kota Padang Panjang, Senin (27/9). Sebanyak lima fraksi pada dasarnya menerima dan menyetujui ranperda tersebut untuk menjadi peraturan daerah (perda). Meski demikian, para wakil rakyat ini tetap memberikan sejumlah saran dan masukan.
Secara umum, saran dan masukan itu menyangkut tentang anggaran untuk penanganan dan pengendalian Covid-19, pemulihan ekonomi, realisasi insentif tenaga kesehatan (nakes) dan non-nakes yang ada di lingkup Dinas Kesehatan seperti Puskesmas, Instalasi Farmasi dan RSUD.
Serta, penyelesaian aset Pemko berupa tanah dan toko/ kios yang berada di Pasar Globe Kelurahan Pasar Usang, Jalan Imam Bonjol dan deretan pertokoan Telaga Biru sampai ke bawah, untuk segera ditindaklanjuti dengan melakukan penertiban dan pengambilan aset yang kemudian di tata ulang lewat regulasi yang baru sehingga mendatangkan pendapatan bagi daerah.
Terkait beberapa hal tersebut, Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano menerima saran dan kritik dari semua fraksi, serta ke depan akan terus melakukan perubahan serta perbaikan. Sehingga dari semua saran, usulan dan masukan akan menjadikan ranperda ini pelaksanaannya optimal setelah menjadi perda.
Wali kota muda itu juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi bagi anggota DPRD. Terutama atas kinerja dalam pembahasan, saran dan masukan terhadap ranperda dimaksud.
“Sebagaimana diketahui ada beberapa kegiatan inti yang akan kita lakukan di akhir tahun ini. Salah satunya yaitu pelaksanaan MTQ Nasional XXXIX tingkat Sumbar. Ini akan menjadi perhatian kita bersama. Kami ucapkan terima kasih atas penambahan anggaran yang tentunya tidak lain dan tidak bukan untuk memaksimalkan prestasi dan penyelenggaraannya,” ucap Fadly.
Di samping itu, Fadly juga memerintahkan kepada seluruh jajaran di Pemerintah Kota untuk betul-betul mem-follow up catatan serta saran dan masukan yang telah disampaikan lima fraksi DPRD. “Seperti tentang aset dan insentif nakes. Ini mohon untuk menjadi perhatian kita bersama dan segera ditindaklanjuti,” imbaunya.
Fadly berharap, kerja sama dan koordinasi antara Pemko dan DPRD sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, terus terpelihara demi kepentingan masyarakat Kota Padang Panjang.
Sementara itu, Ketua DPRD, Mardiansyah, A.Md berharap dengan telah disetujuinya perubahan APBD 2021 ini, dapat terealisasi dengan baik sehingga membawa manfaat bagi kesejahteraan rakyat dan tidak menjadi SiLPA (sisa lebih pembiayaan anggaran) di akhir tahun.
“Mengingat beberapa bulan lagi sisa pelaksanaan Tahun Anggaran 2021, kami meminta kepada OPD terkait untuk segera menyelesaikan pelaksanaan kegiatan fisik maupun non-fisik. Kami minta kepada seluruh OPD apa yang telah menjadi kesepakatan ini, ditindaklanjuti dengan segera, karena waktu kita tidak banyak lagi,” sebutnya.
Mardiansyah juga meminta kepada seluruh OPD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selalu berkomunikasi dan berinteraksi dengan seluruh stakeholder yang ada. “Hal ini bertujuan agar ketika nanti terjadi permasalahan, kita sudah sama-sama tahu. Jangan nanti baru ada permasalahan, baru kita tahu bahwasannya kegiatannya ini itu,”pungkasnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota, Drs. Asrul, Wakil Ketua DPRD Yulius Kaisar dan Imbral, SE, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si, asisten dan staf ahli serta kepala OPD. (r**i)