PADANG,RELASIPUBLIK– Dalam menjalankan aktifitas ke-dewan-an, dan menjalankan 3 fungsi yang dimiliki, DPRD memang rentan dengan tindakan penyalah-gunaan kewenangan, sehingga perlu untuk senantiasa mengisi ilmu untuk mengantisipasi kelalaian dalam melaksanakan tugas.
Sekaitan dengan hal tersebut, DPRD Sumbar mengadakan semiloka pencegahan korupsi di DPRD Sumbar dan kabupaten/kota se-Sumatera Barat, bertempat di ruang sidang utama gedung tersebut, Senin (20/6/2022).
Pada kesempatan tersebut dalam sambutannya ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, sangat memberikan apresiasi pada pimpinan DPRD Kabupaten dan kota, serta anggota DPRD Sumbar beserta jajaran yang dengan serius untuk mengikuti acara, terbukti dengan kehadiran saat semiloka diadakan.
Ketua DPRD Sumbar Supardi juga mengucapkan terimakasih pada ketua KPK beserta jajaran yang sudah menjadikan DPRD Sumbar menjadi lokus kegiatan semiloka, yang merupakan kesempatan berharga untuk mendapatkan masukan dan pengayaan terhadap pencegahan tindak korupsi di lembaga ini.
“Kejahatan korupsi termasuk kategori kejahatan extraodinary karena memberikan dampak yang besar pada keberlanjutan penyelenggaraan negara, bahkan berdampak pula pada keberlanjutan kehidupan masyarakat, maka perlu kejahatan korupsi ini harus ditangani dengan cara extraodinary pula,” tutur Supardi dihadapan peserta dan pemakalah semiloka.
Ditambahkannya, sebagai kejahatan yang cukup besar, bukan hanya menjadi tanggung jawab KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian saja, melainkan menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk berbagai instansi dan masyarakat.
“DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dapat menjadi sarana efektif untuk pencegahan korupsi di daerah dengan 3 fungsi yang dimilikinya, diantaranya dalam pembentukan peraturan daerah, dengan menginisiasi di dalam Perda disusun secara sistematis, jelas dan terukur, dengan dasar yang kuat, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan,” tambah Supardi.
Supardi juga menegaskan, dengan pencerahan yang diberikan ketua KPK bisa menjadikan ilmu bagi anggota DPRD untuk melakukan pencegahan dalam melakukan pencegahan terhadap korupsi, sehingga masyarakat dapat merasakan pembangunan tanpa masalah dalam mempergunakan anggaran.
“Kita merasa amat beruntung dengan ilmu yang diberikan dalam semiloka ini, karena dapat melakukan tindakan pencegahan terhadap korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan, sehingga masyarakat dapat menikmati pembangunan tanpa keraguan dalam penggunaan anggaran,” tutup Supardi. (***)