BeritaPariwaraTERBARU

DPRD Sumbar Gelar Paripurna Ranperda APBD 2026

23
×

DPRD Sumbar Gelar Paripurna Ranperda APBD 2026

Sebarkan artikel ini

DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026.

Sebelum Gubernur Sumatera Barat menyampaikan Nota Pengantar, pimpinan rapat terlebih dahulu menyampaikan sejumlah catatan penting yang perlu dicermati bersama dalam penyusunan Ranperda APBD 2026.

Tiga Catatan Utama DPRD
Penurunan Alokasi TKDD Tahun 2026
Pemerintah pusat telah menetapkan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk Sumatera Barat tahun 2026 sebesar Rp 2,75 triliun. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar Rp 664,6 miliar dibanding tahun 2025, serta lebih rendah Rp 429,1 miliar dari alokasi yang telah disepakati dalam KUA-PPAS 2025. Penurunan terbesar terjadi pada pos Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), yang berdampak langsung pada ruang fiskal daerah.

Penyesuaian Arah Kebijakan Anggaran
Berkurangnya pendapatan transfer mengharuskan Pemerintah Daerah bersama DPRD melakukan penyesuaian kebijakan anggaran yang telah disepakati dalam KUA-PPAS 2026, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah. Asumsi-asumsi sebelumnya tidak lagi dapat digunakan.

Dampak terhadap Belanja Operasi
Penurunan DAU akan memengaruhi penyediaan anggaran untuk belanja operasi, terutama belanja pegawai serta belanja barang dan jasa. Oleh karena itu, DPRD mendorong Pemerintah Daerah untuk bekerja keras meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), agar pembangunan tetap berjalan.

Nota Pengantar Gubernur
Dalam Nota Pengantarnya, Gubernur Sumatera Barat menyampaikan secara garis besar rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah pada Ranperda APBD 2026. Usulan ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD dengan memperhatikan catatan-catatan yang telah disampaikan pimpinan rapat serta hasil kesepakatan KUA-PPAS 2026.

Pandangan Umum Fraksi hadir dari Fraksi PAN Katua wilayah Sumbar H. Arisal Azis,
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tahapan selanjutnya adalah penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda APBD 2026. Agenda ini dijadwalkan pada Rapat Paripurna DPRD, Jumat, 3 Oktober 2025 mendatang.

Penutupan Rapat
Rapat Paripurna ditutup dengan ucapan syukur “Alhamdulillahirabbilalamin”. Pimpinan rapat juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam pelaksanaan rapat terdapat hal-hal yang kurang berkenan.


Dengan disampaikannya Nota Pengantar Ranperda APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026, maka proses pembahasan anggaran daerah akan berlanjut sesuai jadwal yang telah ditetapkan, demi mewujudkan APBD yang akomodatif, efektif, efisien, dan akuntabel.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *