Padang,relasipublik – DPRD Provinsi Sumatera Barat wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses dan laporan kinerja anggota dewan selama masa sidang melalui rapat paripurna.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman saat memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pelaksanaan reses dan laporan kinerja anggota disampaikan pada akhir masa persidangan, Rabu (27/8/2025) di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar.
Evi Yandri katakan, Hasil pelaksanaan reses dan laporan kinerja anggota dewan disampaikan sebagai bentuk tanggungjawab, akuntabilitas dan transparansi kinerja anggota dewan selama masa sidang berjalan.
“Selama masa sidang ketiga tahun 2024-2025 beragam aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota dewan. Aspirasi yang disampaikan terutama masalah ekonomi dan pendidikan anak,” ucapnya.
Rapat paripurna yang berlangsung agenda penyampaian hasil reses masa persidangan ketiga tahun 2024-2025. Kemudian, penutupan masa persidangan ketiga tahun 2024-2025 dan dilanjutkan pembukaan masa persidangan pertama tahun 2025-2026.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman dan didampingi Wakil Ketua, Iqra Chissa dan Nanda Satria.
Rapat paripurna dihadiri Wagub Sumbar, Vasco Ruseimy, unsur Forkopimda dan asisten serta kepala OPD.(*)