Berita UtamaTERBARU

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

22
×

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Sebarkan artikel ini

Padang,relasipublik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024, Jumat (13/6).

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sumbar ini dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman. Dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, hadir Wakil Gubernur Sumbar, Vasco Ruseimy, yang menyampaikan langsung nota pengantar tersebut.

Dalam sambutannya, Evi Yandri menyampaikan bahwa rapat ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk menilai kinerja dan akuntabilitas pelaksanaan APBD oleh pemerintah daerah.

Ia juga menekankan pentingnya pembahasan ranperda ini secara cermat dan objektif agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sumatera Barat.

Salah satu kewajiban Kepala Daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 320 ayat(Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, adałah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan 1) APBD kepada DPRD.

Fungsi dari Pertanggungjawaban APBD tersebut tidak hanya sebatas untuk melihat realisasi pendapatan dan belanja daerah, tetapi merupakan sarana evaluasi menyeluruh terhadap APBD yang mencakup evaluasi terhadap perancanaan, pelaksanaan dan pengawasan.

Disamping itu, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD juga merupakan wujud dari transparansi dan akuntabilitas
dalam pengelolaan keuangan daerah serta sarana untuk perbaikan pengelolaan keuangan daerah ke depan.

“Dari pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD, kita akan dapat mengetahui, apakah APBD telah dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan, dilaksanakan secara
efektif dan efisien, dan apakah telah dapat mewujudkan target yang ditetapkan,” kata Evi Yandri.

Sementara itu, Wagub Vasco Ruseimy dalam pemaparannya menjelaskan secara garis besar realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah selama tahun anggaran 2024, serta capaian kinerja yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Sumbar.

“Ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami atas amanat rakyat yang tertuang dalam APBD 2024. Kami berharap pembahasan dan evaluasi DPRD dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah ke depan,” ujar Vasco.

Rapat paripurna ini menandai dimulainya tahapan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi, yang selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap pandangan umum fraksi-fraksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *