Berita UtamaKota PadangTERBARU

DPRD Sumbar Ingatkan Pemprov Taati 8 Poin Pedoman Pemulihan Ekonomi Nasional

164
×

DPRD Sumbar Ingatkan Pemprov Taati 8 Poin Pedoman Pemulihan Ekonomi Nasional

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatra Barat mengingatkan kepada pemerintah provinsi untuk memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait upaya pemulihan ekonomi dalam kondisi pandemi Covid-19.

Anggota Banggar DPRD Sumbar M. Nurnas mengatakan terdapat 8 poin yang tertulis pada Instruksi Menteri Dalam Negeri dan artinya poin-poin itu harus menjadi pedoman bagi pemprov dalam melakukan pemulihan ekonomi.

“Kan ada 8 poin yang jadi perhatian dalam pemulihan ekonomi. Jadi Pemprov Sumbar ikuti betul, jangan bahas yang lain,” kata dia di Padang, Jumat (4/9/2020).

Nurnas menjelaskan di antara poin yang disebutkan dalam instruksi tersebut adalah soal ketahanan pangan, perikanan dan kelautan, padat karya tunai, pariwisata, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Menurutnya apabila pemulihan ekonomi ingin berjalan baik maka pemerintah daerah harusnya fokus ke sektor – sektor yang disebutkan itu. Sebab seluruh item tersebut saling berkaitan dan muaranya adalah peningkatan daya beli.

Begitu juga bila berbicara ketahanan pangan maka harus ada upaya pemerintah untuk tidak saja sekedar menjamin ketersediaan pangan, tetapi juga kestabilan.

Selanjutnya, agar daya beli masyarakat menguat, harus ada proyek – proyek padat karya tunai seperti memberi peluang bagi masyarakat untuk bekerja sehingga mereka memperoleh penghasilan.

Kemudian untuk penguatan ekonomi nelayan, harus diperhatikan sektor perikanan dan kelautan. Selain itu tentu saja, program BLT tetap harus ada sebagai stimulus jangka pendek.

Demikian juga sektor UMKM dan pariwisata. Harus kembali bergerak, meskipun situasi masa pandemi Covid-19 masih berlangsung. Dengan catatan tidak boleh mengabaikan protokol kesehatan.

Nurnas menambahkan khusus untuk sektor UKM, dia lebih menekankan kepada pelaku usaha super mikro. Seperti penjual sayur, pedagang lontong, dan semacamnya. Sebab, untuk pelaku UKM yang telah memiliki izin, datanya sudah masuk ke dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Jadi anggaran daerah itu masuknya di celah yang tidak tercover oleh pemerintah pusat. Nah dengan demikian tidak ada kekosongan dan artinya masyarakat semuanya terbantu,” tegas Nurnas.

Sektor usaha perorangan atau disebut super mikro tersebutlah, kata Nurnas, yang perlu di-back up dalam rangka mendorong daya beli dan daya saing masyarakat.

Untuk itu, ia mengingatkan, item tersebut harus masuk ke dalam arah kebijakan umum anggaran daerah. Baik di perubahan anggaran tahun 2020 maupun anggaran tahun 2021.

Dia menyebutkan belum bisa dipastikan kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Artinya peran pemerintah saat ini yang terpenting adalah mendorong pergerakan ekonomi masyarakat.

Penguatan daya beli, menjamin kestabilan pangan serta mendorong pergerakan ekonomi kembali berjalan.

Alokasi Anggaran OPD

Saat ini DPRD bersama Pemprov Sumbar tengah membahas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (RKUPA PPAS) APBD Perubahan tahun 2020 dan RKUA PPAS APBD tahun 2021.

DPRD Sumatera Barat menekankan, seluruh arah kebijakan anggaran harus berorientasi kepada pemulihan ekonomi.

Kebijakan tersebut harus diimplementasikan ke dalam program kegiatan OPD. Program yang harus melalui tender dan memakan waktu lama, disarankan untuk ditunda dulu.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menjelaskan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerahnya itu telah mengalokasikan anggaran untuk melakukan pemulihan ekonomi.

Seperti Dinas Koperasi dan UKM Sumbar berupa stimulus kepada para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 sebesar Rp7.300.000.000,00.

Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar berupa peningkatan sarana penangkapan bagi para nelayan perairan umum, restocking ikan di perairan umum dan sarana pengolahan hasil kelautan dan perikanan sebesar Rp1.275.000.000,00.

Dinas Kehutanan Sumbar berupa pengembangan jamur tiram, dan penyediaan alat suling pengolahan atsiri dan pengelolaan jasa lingkungan hutan sosial sebesar Rp.794.400.000,00

Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Sumbar berupa kegiatan peningkatan produksi pertanian sebesar Rp1.200.000.000,00.

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar berupa penyediaan straw untuk peningkatan produksi ternak sebesar Rp200.000.000,00, dan Dinas Kesehatan Sumbar sebesar Rp2.955.640.000,00

“OPD yang sudah mengusulkan program kegiatan Pemulihan Ekonomi namun belum tertampung alokasi dananya pada APBD Perubahan tahun 2020 adalah Dinas Pangan dengan sejumlah kegiatan,” sebut Irwan.(hms-sbr/nov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *