Berita UtamaKota PadangPolitikTERBARU

DPRD Sumbar Laksanakan PAW

126
×

DPRD Sumbar Laksanakan PAW

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Supardi secara resmi melantik satu orang pengganti antar waktu masa jabatan 2019- 2024.

Satu anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang diresmikan Daswanto.

Untuk diketahui, 31 Oktober 2020 Syahrul Furqon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional telah berpulang ke rahmatullah.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, sesuai pasal 99 ayat 1 huruf a peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 bahwa anggota DPRD meninggal dunia diberhentikan sebagai anggota DPRD.

“Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat nomor surat: 165/1094/Persid- 2020, 9 Desember 2020 juga telah mengusulkan peresmian pengangkatan Daswanto SE sebagai pengganti antar waktu dari Almarhum Syahrul Furqon,” ujar Supardi di Padang, Kamis, 7 Januari 2020.

Menurut Supardi, keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 161.13- 4714 tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020 Daswanto telah ditetapkan peresmian pengangkatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan 2019- 2024.

Sebelumnya menduduki sebagai anggota DPRD Kabupaten Sijunjung selama 3 periode. Demikian bersangkutan tentu sudah paham tugas, fungsi, hak dan kewenangan sebagai anggota DPRD.

“Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat mengucapkan selamat datang di lembaga DPRD Provinsi Sumatera Barat selamat bertugas,” ujar Supardi merupakan politisi partai Gerindra Sumbar ini.

Dasmanto sebagai anggota DPRD Sumbar yang baru diambil sumpahnya mengatakan, pihaknya bakal mewarnai lembaga yang terhormat DPRD Sumbar dengan salah satunya melaksanakan tugas dan fungsi kedewanan.

“Saya cukup memiliki pengalaman 15 tahun sebagai anggota DPRD Kabupaten Sijunjung, maka saya bertekad bakal menampung aspirasi masyarakat untuk diperjuangkan,” ujar Dasmanto mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *