BeritaBerita Utama

DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda RTRW Sumbar Tahun 2025-2045

18
×

DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda RTRW Sumbar Tahun 2025-2045

Sebarkan artikel ini

Sumbar,relasipublik – DPRD Sumbar tetapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang rencana tata ruang tata wilayah Tahun 2025-2045, dalam rapat paripurna, Senin. (17/3).

Pasca disahkan, ranperda tersebut diserahkan pada Kementerian untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi dokumen hukum daerah yang sah.

Ketua DPRD Sumber Muhidi mengatakan pembahasan ranperda RT RW telah dilaksanakan oleh DPRD periode sebelumnya yakni periode 2019-2024 dan dilanjutkan oleh DPRD periode baru yakni 2024-2029.

“Pembahasan telah mengikutsertakan berbagai stakeholder. Diantaranya akademisi, OPD hingga stakeholder terkait,” katanya.

Selain itu untuk memastikan Ranperda RTRW tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tim pansus juga telah beberapa kali mengonsultasikan pada kementerian terkait.

Muhidi mengatakan perubahan dan pembentukan RTRW Sumbar mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 bertujuan untuk menyiapkan struktur dan pola ruang wilayah Sumbar 20 tahun kedepan. Tujuannya Sumbar yang sejahtera, berkeadilan dengan mengedepankan pembangunan antar sektor yang berbasis mitigasi bencana, berkelanjutan dan optimalisasi ekonomi kawasan.

“Selain itu juga untuk kemudahan masuknya investasi ke Sumbar yang selama ini menjadi salah satu hambatan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

Muhidi mengatakan pembahasan Ranperda RTRW Sumbar Tahun 2025-2045 tidaklah mudah karena perlu diselaraskan dengan dokumen perencanaan daerah lainnya yang telah ada sebelumnya, yaitu RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, RIPDA, RUED, PL2B, Rencana Pengembangan Kawasan Industri serta RTRW Kabupaten dan Kota.

Disamping itu, dalam penyusunan RTRW Sumbar perlu adanya kajian dan perencanaan yang sejalan dengan perkembangan kehidupan masyarakat, pertumbuhan penduduk, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.

oAspriasi Penundaan Pengesahan Ranperda

Rapat paripurna penetapan ranperda RTRW sempat terhenti karena ada sekelompok masyarajat atas nama koalisi masyarakat sipil Sumbar yang menyampaikan aspirasi di tengah rapat paripurna berlangsung.

Dengan membawa spanduk, mereka meminta agar penetapan ranperda RTRW Sumbar Tahun 2025-2045 ditunda.

Alasan permintaaan penundaan itu karena mereka menilai pembahasan ranperda RTRW minim partisipasi publik. Selain itu mereka menilai waktu pembahasan terlalu singkat.

“Kami minta penetapan ranperda ini ditunda dan ditinjau kembali,” ujar perwakilan koalisi masyarakat sipil Sumbar, Kelvin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *