sumbar.relasipublik.com // Tanah Datar
DPRD Kabupaten Tanah Datar mulai mengencangkan ritme legislasi. Lewat rapat paripurna, Jumat (27/3), lembaga legislatif itu resmi menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026—langkah strategis yang menandai percepatan pembenahan regulasi, terutama di sektor pajak dan keterbukaan informasi.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra bersama unsur pimpinan dewan dan dihadiri Bupati Eka Putra, Forkopimda, serta jajaran OPD. Agenda ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi pintu masuk bagi arah baru kebijakan daerah yang lebih adaptif dan responsif.
Dua Ranperda krusial resmi disisipkan ke dalam Propemperda: perubahan regulasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diusulkan pemerintah daerah, serta Ranperda Keterbukaan Informasi Publik yang menjadi inisiatif DPRD. Kombinasi ini mencerminkan dua wajah reformasi sekaligus—penguatan fiskal dan dorongan transparansi.
Anton Yondra menegaskan, Propemperda adalah fondasi utama dalam membangun regulasi yang tidak asal jadi. Seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga penyebarluasan, harus dilalui secara sistematis agar produk hukum benar-benar berkualitas dan berdampak.
“Perencanaan adalah kunci. Tanpa itu, perda hanya akan jadi dokumen, bukan solusi,” tegasnya.
Dari sisi substansi, perubahan regulasi pajak bukan tanpa tekanan. Bupati Eka Putra mengungkapkan, revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 menjadi keharusan setelah evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah daerah bahkan dibatasi waktu hanya 15 hari kerja untuk menyesuaikan aturan tersebut.
“Kita tidak punya ruang untuk menunda. Ini soal kepatuhan sekaligus menjaga stabilitas kebijakan fiskal daerah,” ujar Eka Putra.
Di sisi lain, masuknya Ranperda Keterbukaan Informasi Publik memberi sinyal kuat bahwa DPRD ingin mendorong tata kelola yang lebih terbuka. Transparansi bukan lagi jargon, tetapi diarahkan menjadi kewajiban yang mengikat.
Ketua Bapemperda, Adrijinil Simabura, memastikan kedua Ranperda tersebut telah melalui pembahasan bersama dan disepakati untuk dimasukkan dalam perubahan Propemperda. Kesepakatan ini memperlihatkan adanya titik temu antara eksekutif dan legislatif dalam menentukan prioritas hukum daerah.
Dengan penambahan dua Ranperda ini, total regulasi yang akan dibahas sepanjang 2026 bertambah menjadi 12 Ranperda. Spektrumnya luas—mulai dari APBD, investasi, kawasan tanpa rokok, kelembagaan OPD, hingga penguatan nagari, pesantren, dan pengelolaan masjid.
Namun di balik daftar panjang itu, ada pesan yang lebih dalam: Tanah Datar sedang berusaha merapikan fondasi hukumnya sekaligus menjawab tuntutan zaman—akuntabilitas anggaran dan transparansi publik.
Jika pembahasan berjalan mulus, 2026 berpotensi menjadi tahun penting bagi arah baru regulasi di Tanah Datar—lebih disiplin secara fiskal, lebih terbuka kepada publik, dan lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat(d13)












