sumbar.relasipublik.com// Tanah Datar
DPRD Kabupaten Tanah Datar secara resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna yang digelar Jumat (6/3). Sidang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra dan dihadiri Wakil Bupati Ahmad Fadly S.Psi, unsur pemerintah daerah serta para anggota dewan.
Tiga regulasi yang disahkan tersebut mencakup Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025–2045, serta Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Pengesahan ini menandai berakhirnya rangkaian pembahasan panjang yang sebelumnya dilakukan oleh tiga Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama pemerintah daerah. Ketiga regulasi tersebut dinilai sebagai fondasi penting untuk menjawab berbagai tantangan sosial dan pembangunan di daerah.
Perda pertama terkait pencegahan dan pemberantasan narkotika disusun sebagai respons terhadap ancaman penyalahgunaan narkoba yang semakin kompleks. Regulasi ini mengatur langkah-langkah strategis mulai dari pencegahan, antisipasi dini, penanganan, hingga pengawasan melalui mekanisme rencana aksi daerah.
Aturan tersebut juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai elemen masyarakat. Upaya pencegahan tidak hanya dilakukan melalui keluarga, lembaga pendidikan, aparatur sipil negara, media massa, dan tempat ibadah, tetapi juga diperluas ke berbagai fasilitas umum. Bahkan masyarakat diberi ruang partisipasi untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika kepada tim terpadu di tingkat kabupaten.
Perda kedua tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan 2025–2045 menjadi peta jalan pembangunan kependudukan jangka panjang di Tanah Datar. Dokumen strategis ini dirancang untuk mengarahkan kebijakan daerah dalam menghadapi dinamika demografi, mulai dari pengendalian pertumbuhan penduduk, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga pemerataan persebaran penduduk.
Sementara itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak dalam setiap aspek pembangunan. Regulasi ini mencakup upaya perlindungan anak di bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, hingga penciptaan lingkungan yang aman dan ramah bagi tumbuh kembang generasi muda.
Pengesahan tiga perda tersebut mencerminkan kesepahaman antara legislatif dan pemerintah daerah dalam memperkuat fondasi pembangunan Tanah Datar yang tidak hanya berorientasi pada infrastruktur, tetapi juga pada kualitas manusia.
Di tengah berbagai tantangan sosial yang berkembang, regulasi ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika, menata masa depan kependudukan secara lebih terencana, serta memastikan anak-anak Tanah Datar tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan bermartabat(d13).












