TANAH DATAR, RELASIPUBLIK – Rapat Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar setujui Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPjP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Tanah Datar 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (29/6/2021).
Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra didampingi Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu, Wakil Ketua Saidani dan Sekwan Elizar.
Turut hadir 23 anggota dewan, Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian, Plh. Sekda Edi Susanto, Asisten, Staf Ahli Bupati beserta pimpinan OPD. serta Ormas lainnya.
Badan Musyawarah DPRD Tanah Datar sebelum pengambilan keputusan, melalui juru bicara Zulhadi menyampaikan, perumusan LPjP pelaksanaan APBD tahun 2020 Bupati. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI Perwakilan Sumbar tahun 2020, merekomendasikan kepada OPD terkait untuk menindaklanjuti hasil temuan LHP tersebut.
Badan Musyawarah merekomendasikan hasil temuan pada pelaksanaan pekerjaan infrastruktur dalam pengerjaan kegiatan yang tidak memenuhi standar konstruksi untuk mengoptimalkan pengawasan.
Masalah aset yang digunakan pihak ketiga untuk menuntaskan secara persuasif ataupun secara hukum. Selanjutnya pajak retribusi rumah makan dan restoran dan menara telekomunikasi untuk menindaklanjuti dengan menagih sesuai aturan berlaku.
Di kesempatan itu, juru bicara Badan Anggaran, Saidani menuturkan hasil pembahasan yang telah dilakukan secara intensif, tim Banggar bersama TAPD menyepakati realisasi pelaksanaan APBD Tanah Datar tahun 2020 yaitu pendapatan sebesar Rp1.194.818.538.888,03, dan belanja sebesar Rp 1.047.623.660.718,80 dengan Aset pada Neraca per 31 Desember 2020 sebesar Rp1.308.977.994,417,22.
Saidani menjelaskan, hasil dari pembahasan tersebut juga telah disetujui 8 fraksi-fraksi dan seluruh anggota DPRD melalui pendapat fraksi-fraksi melalui juru bicara masing-masing fraksi. Yaitu Fraksi PAN Jasmadi, PPP Agus Tofik, Demokrat Syafril, PKS Dekminil, Gerindra Afrizal, ST, Hanura Beni Apero, Perjuangan Golkar Afriman dan Fraksi NasDem Khairul Abdi.
Keputusan bersama DPRD dan bupati atas pelaksanaan LPjP APBD tahun 2020 tersebut dituangkan dalam nota persetujuan DPRD dan bupati. Selanjutnya disampaikan ke gubernur untuk dievaluasi dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Di akhir sidang, wakil bupati Richi Aprian sampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DRPD Tanah Datar yang telah merampungkan pembahasan Ranperda LPjP APBD tahun 2020 untuk dijadikan peraturan daerah. (Maizetrimal).