Kabupaten Tanah Datar

DPRD Tanah Datar Uji Ketajaman Tiga Ranperda, Bupati Tekankan Inovasi PAD dan Implementasi Nyata Kawasan Tanpa Rokok

7
×

DPRD Tanah Datar Uji Ketajaman Tiga Ranperda, Bupati Tekankan Inovasi PAD dan Implementasi Nyata Kawasan Tanpa Rokok

Sebarkan artikel ini

sumbar.relasipublik.com // Tanah Datar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar mulai mengerucutkan arah pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis melalui Rapat Paripurna dengan agenda jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi, Rabu (1/4), di ruang sidang utama DPRD.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita. Hadir pula Bupati Eka Putra bersama Wakil Bupati Ahmad Fadly, jajaran Forkopimda, Sekda, hingga unsur pemerintah nagari.

Dalam forum tersebut, pemerintah daerah menyampaikan jawaban komprehensif setebal 44 halaman atas pandangan delapan fraksi DPRD. Tiga Ranperda yang menjadi sorotan yakni perubahan struktur perangkat daerah, revisi pajak dan retribusi daerah, serta Kawasan Tanpa Rokok (KTR)—tiga isu yang langsung bersentuhan dengan efektivitas birokrasi, kemandirian fiskal, dan kualitas hidup masyarakat.

Bupati Eka Putra menegaskan, masukan fraksi bukan sekadar formalitas politik, melainkan fondasi penting agar produk hukum daerah tidak “kering substansi” dan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat.

“Sumbangan pemikiran fraksi dalam bentuk pertanyaan, tanggapan, hingga kritik adalah energi bagi lahirnya regulasi yang adaptif, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, dan dapat diterima semua pihak,” tegasnya.

PAD Tak Bisa Lagi Bertumpu pada Cara Lama

Sorotan tajam datang dari isu Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menjawab pandangan Fraksi PPP, Bupati mengakui ketergantungan pada pajak dan retribusi tidak lagi cukup untuk menopang pembangunan.

Menurutnya, Pemkab Tanah Datar kini dituntut keluar dari pola konvensional dengan menggali sumber PAD alternatif yang lebih kreatif, tanpa membebani masyarakat.

“Kami sepakat, PAD tidak boleh semata bertumpu pada pajak dan retribusi. Harus dibarengi pembenahan sistem yang efektif, transparan, dan berkeadilan, serta inovasi berkelanjutan dalam mencari sumber pendapatan baru,” ujar Eka Putra.

Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa reformasi fiskal daerah bukan lagi pilihan, melainkan keharusan di tengah tekanan kebutuhan pembangunan.

Kawasan Tanpa Rokok: Antara Regulasi dan Realitas

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) juga mendapat perhatian serius. Pemerintah daerah menegaskan bahwa aturan ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen normatif.

Bupati menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur pendukung agar kebijakan tidak berujung pada resistensi publik.

“Ranperda ini tidak hanya aturan di atas kertas. Harus ada panduan teknis yang jelas, pendekatan persuasif dan edukatif, serta sarana pendukung seperti area khusus merokok, rambu, dan sistem pengawasan,” jelasnya.

Pendekatan bertahap dinilai menjadi kunci, agar perlindungan kesehatan masyarakat berjalan tanpa menimbulkan gejolak sosial.

Restrukturisasi OPD: Menjawab Dinamika atau Sekadar Tambal Sulam?

Sementara itu, perubahan ketiga atas Perda tentang susunan perangkat daerah disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.

Bupati menilai penyesuaian struktur organisasi diperlukan agar birokrasi lebih responsif terhadap dinamika pembangunan yang terus berubah.

Namun, di balik itu, tantangan klasik tetap mengintai: apakah restrukturisasi benar-benar meningkatkan kinerja, atau hanya menjadi siklus administratif tanpa dampak signifikan?

Masuk Tahap Krusial

Menutup sidang, Ketua DPRD Anton Yondra menegaskan bahwa jawaban kepala daerah akan menjadi bahan utama dalam pembahasan lanjutan oleh Panitia Khusus (Pansus).

“Jawaban ini menjadi pijakan penting untuk pembahasan berikutnya, agar ketiga Ranperda dapat diselesaikan secara komprehensif dan tepat sasaran,” ujarnya.

Rapat paripurna ini menandai fase krusial: dari adu gagasan menuju uji substansi. Tiga Ranperda tersebut kini tidak hanya diuji secara administratif, tetapi juga diuji keberpihakannya—apakah benar berpihak pada kepentingan publik, atau sekadar memenuhi agenda regulasi tahunan(d13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *