PESSEL, RELASI PUBLIK – Dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, tersandung kasus narkoba. Kedua oknum itu harus menerima sanksi, satu telah diberhentikan dan satunya lagi pemberhentian sementara sebagai PNS di daerah itu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesisir Selatan,Tamsir, mengatakan kedua orang oknum ASN yang tersandung narkoba itu adalah berinisial, IL, yang sebelumnya bertugas di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP). Kemudian, JF, sebelumnya bertugas di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Untuk yang bersangkutan, IL, telah diberhentikan. Dan itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor: 888/105/Kpts/BPT-PS/2023, tanggal 27 Maret 2023,tentang pemberhentian dengan hormat sebagai PNS karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Sedangkan JF, pemberhentian sementara sesuai dengan Surat Keputusan, Nomor: 887/577/Kpts/BPT-PS/2022, tentang pemberhentian sementara sebagai PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana narkotika.
“Untuk yang bersangkutan,JF, kita masih menunggu keputusan dari BKN Regional Pekan Baru. Apakah dia diberhentikan dengan hormat, atau bisa direhap. Dan ini semua keputusan dari BKN,” kata Tamsir saat di wawancarai media ini, Jumat (15/9/2023).
Namun, kata dia, pihaknya juga berupaya agar yang bersangkutan ini tidak diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Upaya itu dengan mengirim semua termasuk berkasnya kepada Regional BKN, selama ia mengabdi sebagai abdi negara di daerah setempat.
“Dan semua ini keputusan dari BKN dan tidak keputusan kita,” ucapnya.
Ia menghimbau dan mengharapkan kepada Aparatur Sipil Negara di daerah itu untuk tidak terlibat menggunakan narkoba. Karena itu merupakan perusak generasi penerus dan musuh negara,” ujarnya.
Berita sebelumnya, Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pessel yang diduga terlibat sebagai penyalahgunaan narkoba di daerah setempat, Selasa (11/10/2022).
Diketahui, oknum ASN itu berinisial JF (40). Selain menangkap JF, polisi juga menangkap FP alias U (40) disaat bersamaan.
Komandan Tim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Imbra membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Penangkapan terhadap keduanya dilakukan disebuah rumah, tepatnya di Jalan Ilyas Yacub, Nagari Painan Utara, Kecamatan IV Jurai, sekitar pukul 21.00.WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan bersama saksi-saksi kami menemukan satu paket kecil sabun yang dibungkus plastik klip bening. Barang haram tersebut diakui oleh pelaku sebagai miliknya,” kata Imbra.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pessel Iptu Yovrizal mengatakan pelaku bakal diproses lebih lanjut sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” kata dia. (Mil).