PADANG,RELASIPUBLIK—Panitia Khusus (Pansus( DPRD Sumbar bekerja tepat waktu, Pansus Balaiung dan Pansus Covid-19.
DPRD Sumbar membentuk Pansus untuk menindaklanjuti LHP BPK-RI tentang kepatuhan atas kegiatan PT Balairung Citra Jaya Sumbar tahun buku 2018-2020 dan LHP BPK RI Kepatuhan Atas Penanganan Pandemi Covid-19 tahun 2020.
“Delapan hari kerja untuk menindaklanjuti LHP BPK RI, Jumat 26/2 malam, laporan dua Pansus diparipurnakan,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat HM Nurnas, Senin 1/3 di Padang.
Dari paripurna Jumat malam itu semua fraksi menyetujui dan menerima hasil Pansus dan setuju hasil Pansus menjadi keputusan DPRD Sumbar.
Keputusan DPRD Sumbar berujud rekomendasi itu bernomor 6 untuk PT Balairung dan 7 untuk Covid-19.
Tapi dari laporan dan pebahasan, Fraksi Partai Demokrat ngotot untuk dilakukan audit investigasi .
“Tidak ada tujuan politik atas sikap Fraksi Demokrat yang keukeuh minta BPK RI Perwakilan Sumbar melakukan audit investigasi. Semua itu keinginan Fraksi Partai Demokrat untuk sahihnya good and clear good governance,” ujar HM Nurnas yang menjadi Ketua Pansus Balairung.
Menurut HM Nurnas harus terang benderang, karena ini menyangkut uang rakyat yang junlahnya fantastis, untuk Covid-19 dari total Rp 510 miliar, Rp 4,9 miliar jadi temuan di LHP BPK. Belum lagi PT Balairung Citra Jaya Sumbar yang mengelola Hotel Balairung di Jalan Matraman, LHP BPK mengatakan perusahaan milik pemerintahan di Sumbar tidak berprospek bahkan selama ini tak pernah menyetor deviden ke kas daerah.
“Terus apakah dibiarkan dan cukup apa yang ada di LHP BPK saja, tidak begitu. Fungsi DPRD adalah pengawasan bisa saja kita minta BPK RI melalui Gubernur untuk mengaudit investigasi dua temuan di LHP yang Pansus DPRD Sudah bekerja,”ujar.HM Nurnas.
Fraksi Demokrat kata HM Nurnas terkait soal dugaan terhadap uang negara atau daerah no toleransi.
“Sehingga itu saat Paripurna Jumat malam itu, kami tegss minta BPK lakukan Pemeriksaan Investigasi atau Audit Investigasi, jika ada oknum atau siapa saja terindikasi ikut menyebabkan kerugian itu, maka kewenangan menyelidiki, menyidiki dan menunut ada di lembaga penegak hukum yaitu polisi dan jaksa,”ujarnya.
Selain itu kata HM Nurnas kalau sepakat untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clear governance) solusinya auidit investigasi penggunaan dana covid-19. Jika ada korupsinya, aparat penegak hukum yang mempunyai kewenangan, tegakan hukum mesti langit runtuh sekali pun.
“Dan untuk PT Balairung harus patuh atas LHP BPK RI dan Gubernur harus intensif melakukkan pengawasan dan pembinaan kepada PT Balairung Citra Jaya Sumbar itu,” ujar Nurnas. (iko)