Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKabupaten Tanah DatarKriminalTERBARU

Dua Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap Polres Tanah Datar

291
×

Dua Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap Polres Tanah Datar

Sebarkan artikel ini

TANAH DATAR, RELASIPUBLIK – Dua tersangka Pelaku Pencabulan Terhadap Anak dibawah umur bernama Melati (nama samaran), akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tanah Datar, Sabtu (31/07/2021) .

Kedua pelaku berinisial TP (20th) dan Inisial (18th ) ditangkap pada Sabtu di wilayah Padang Ganting Kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, S.Ik melalui Kasubbag Humas AKP Desfi Arta menyebut, pelaku ditangkap setelah keluarga korban melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polres.

“Dari laporan ini, kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua pelaku,” katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan Undang-undang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 Jo Pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan badan 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara pelaku saat ini terpaksa di tahan di Kapolres Tanah datar, karena perbuatan sipelaku berlawanan dengan hukum.(Maizetrimal)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *