Kab.Solok,relasipublik – Jajaran Satresnarkoba Polres Solok berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga sebagai pengguna narkoba jenis sabu pada Kamis (29/2) dini hari.
Kedua pelaku berinisial RF (20) dan RP (24) yang merupakan warga Jorong Panyalai dan Jorong Sawah Taluak, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Kapolres Solok AKBP Muari, S.I.K, M.M. M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di kawasan Jorong Simpang, Sawah Baliak, Nagari Koto Baru,” ungkap Iptu Oon.
Petugas yang mendapat informasi tersebut langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.
“Saat dilakukan pengintaian, petugas melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu di tangan salah satu pelaku,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem bening, satu buah kaca pirek, dan dua unit handphone.
“Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Solok untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Oon.
Penangkapan ini merupakan komitmen Polres Solok dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika melihat adanya aktivitas mencurigakan,” tutup Iptu Oon. (A2)