Kota PadangPariwara

Dua Ranperda Yang Diajukan Pemerintah Kota Padang di Setujui Oleh DPRD Kota Padang Dalam Sidang Paripurna

130
×

Dua Ranperda Yang Diajukan Pemerintah Kota Padang di Setujui Oleh DPRD Kota Padang Dalam Sidang Paripurna

Sebarkan artikel ini

Padang,relasipublik – Tepat pada Rabu (22/5/2024) bertempat di ruang sidang utama Gedung Baru DPRD Kota Padang DPRD Kota Padang kembali menggelar rapat paripurna.

Rapat paripurna langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani  didampingi oleh Wakil Ketua, Ilham Maulana, Arnedi Yarmen, dan Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar.

 

 

Selain itu juga tampak hadir Pj Walikota Padang Andree Algamar beberapa hari yang lalu baru saja dilantik oleh Gubernur Sumatera Barat.

Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani saat membuka rapat paripurna mengatakan, rapat paripurna tersebut mengagendakan tiga kegiatan.

Sementara itu Zulhaldi Zakari Latif dari Fraksi Golkar-PDIP menyampaikan pandangan. Pertama, pelewaan alat kelengkapan dewan dari fraksi Persatuan Berkarya Nasdem. Kedua, Pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketiga, pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap pencabutan Perda Kota Padang nomor 9 tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

 

 

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada rapat paripurna DPRD Kota Padang tanggal 30 juli 2020 Walikota Padang telah menyampaikan tentang Ranperda pengelolaan keuangan daerah dan tanggal 28 November 2022 tentang Ranperda lembaga kemasyarakatan kelurahan,” ujar Syafrial Kani.

Dengan demikian dapat disimpulkan  Pansus DPRD Kota Padang dan SKPD Kota Padang telah melaksanakan pembahasan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh masing-masing Pansus adalah rapat internal pansus, rapat pembahasan pansus dengan SKPD, kunjungan kerja pansus, rapat finalisasi pansus, rapat internal pansus menyusun laporan, rapat fraksi – fraksi menyusun laporan pendapat akhir mengenai Ranperda pengelolaan keuangan daerah dan lembaga kemasyarakatan kelurahan,” tambah Syafrial Kani.

 

 

Dikatakannya, berdasarkan rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Padang pada tanggal 20 mei 2024 dijadwalkanlah rapat paripurna tentang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut di atas.

Masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan pandangan akhir fraksi mereka dan semuanya menyetujui dua Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Padang menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.

Kemudian dilanjutkan dengan Ketua DPRD Kota Padang menyerahkan laporan hasil pansus dan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Padang kepada Pj. Walikota Padang.

Pada kesempatan itu Pj Wali Kota Padang Andree Harmadi Algamar mengatakan, Pemerintah Kota Padang mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada para pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang.

“Terimaksih, Dua Ranperda yang telah kami ajukan telah disetujui untuk menjadi Perda Kota Padang,” ucap Andree.

Andree menjelaskan, Perda mengenai laporan keuangan daerah merupakan bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas dari pemerintah daerah kepada masyarakat yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Padang selama tahun 2023.

Dalam laporan ini memberikan gambaran realisasi keuangan yang terdiri dari realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, dan catatan atas laporan arus kas.

 

 

“Laporan yang kami berikan ini telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Barat. Dari hasil pemeriksaan BPK RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 5 April 2024 lalu. WTP merupakan penilaian tertinggi yang diberikan BPK RI, dan Kota Padang sudah yang ke-11 kalinya mendapatkannya,” ujar Andree.

Andree menambahkan, selain Ranperda Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, dan Pengelolaan Keuangan Daerah, DPRD Kota Padang juga menyetujui pencabutan Perda Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).

“Kami berharap dengan disetujuinya Ranperda dan Pencabutan Perda ini bisa meningkatkan kinerja Pemerintah kota Padang dalam pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Andree Algamar didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi.

Juga ikut hadir pada saat acara paripurna DPRD Kota Padang segenap Kepala OPD, Dirut Perumda, Dirut RSUD, dan Forkopimda, kepala SKPD,serta para jurnalis. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *