Berita UtamaDaerahKota PadangTERBARU

Dubalang Kota Bertindak Melebihi Kewenangan, Ketua PJKIP Padang ; Kasat Pol PP Bisa Dipidana dan Diberhentikan

25
×

Dubalang Kota Bertindak Melebihi Kewenangan, Ketua PJKIP Padang ; Kasat Pol PP Bisa Dipidana dan Diberhentikan

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK–Keberadaan dubalang kota yang menjadi “bungo galeh” kepemimpinan Walikota Fadly Amran belum dirasakan masyarakat. Malahan, dubalang ini cendrung bertindak melebihi kewenangannya.

Hal ini dilihat oleh Ketua PJKIP Padang, Yuliadi Chandra sebagai bentuk kurangnya pengawasan kinerja yang dilakukan oleh Satpol PP Padang sebagai OPD yang menanungi dubalang tersebut.

“Dari catatan kami sudah dua kasus dubalang bertindak melebihi kewenangannya, pertama yang dubalang menginterogasi warga dengan kekerasan yang pernah viral, yang kedua pengeroyokan pemilik cafe di Koto Tangah,” ungkap Ketua PJKIP Padang, Yuliadi Chandra.

Menurutnya, apapun alasan yang dibuat, tidak ada cerita dubalang kota boleh melakukan kekerasan.

“Di KUHP sudah jelas di Pasal 421 bahwa
Pejabat yang dengan sengaja memakai kekuasaan jabatannya memaksa orang lain melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” kata Chandra.

Menurutnya prilaku dubalang kota itu adalah tanggung jawab Pol PP Padang. Jika dubalang kota bermasalah artinya pembinaan dari Pol PP tidak berjalan.

“Ini harus jadi evaluasi Walikota Padang, tidak ada transparansi bagaimana pembinaan terhadap dubalang kota, kalau Satpol PP tidak sanggup, berhentikan saja Kasatpol PPnya,” tegas Chandra.

Dubalang kota dibentuk sebagai perbantuan pengamanan di tingkat kelurahan. Mereka digaji dari APBD melalui Satpol PP Padang.

“Jangan sampai ke depan, dubalang yang digaji dari pajak rakyat ini menjadi preman preman diberi seragam dan digaji pemerintah, sedangkan kerjanya menakut-nakuti masyarakat,” pungkas Chandra.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *