Kabupaten Pasaman Barat

Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas Fiktif Sekretariat DPRD Pasaman Barat Naik Status

584
×

Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas Fiktif Sekretariat DPRD Pasaman Barat Naik Status

Sebarkan artikel ini

PASBAR, RELASIPUBLIK.COM – Status satu perkara kembali dinaikan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) dari penyelidikan ke penyidikan, Jumat (30/4).

Perkara yang ditingkatkan ke penyidikan adalah dugaan penyimpangan perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat DPRD Pasaman Barat tahun anggaran 2018 dan 2019.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Elianto di Simpang Empat, Jumat anggaran perjalanan dinas pada sekwan DPRD Pasaman Barat pada tahun 2018 yang terserap sebesar Rp19.995.475.482 dari total anggaran sebesar Rp34.905.479.482.

“Sedangkan anggaran untuk tahun 2019 yang terserap sebesar Rp18.717.210.489 dari total anggaran sebesar Rp 32.015.823.405,” katanya.

Ia menyebutkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah melakukan ekspose atau gelar perkara terkait kasus itu.

Dalam gelar perkara tersebut tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Sekretariat DPRD itu.

“Pihak-pihak terkait juga sudah dilakukan pemanggilan pada tahap penyelidikan dan nantinya akan dilakukan pemanggilan ulang pada proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara,” sebutnya.

Pihaknya mengharapkan tidak ada lagi tindakan dengan modus yang sama di Pasaman Barat kedepannya.

“Saat ini kami sedang pemberkasan dan meminta audit kerugian negara. Serta tim penyidik melengkapi berkas yang diminta oleh auditor sebagai bahan perhitungan,” ujarnya.

Ia menambahkan dua bulan terakhir ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sudah meningkatkan tiga perkara penyidikan antara lain perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung Aula Dinas Pendidikan Pasaman Barat Tahun Anggaran 2016 dengan pagu dana terkontrak Rp1.232.044.000.

Kemudian perkara dugaan tindak pidana pembangunan lapangan tenis indor pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Tahun Anggaran 2018 dengan pagu dana terkontrak Rp1.391.930.000.

Serta dugaan penyimpangan perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Pasaman Barat tahun anggaran 2018 dan 2019.

“Untuk penetapan tersangka akan dilakukan secepatnya sambil pemberkasan dan menunggu audit kerugian negara,” tegasnya.(DD/***2***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *