Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKabupaten Padang PariamanTERBARU

Dukung Pembebasan Lahan Jalan Tol, PN Kelas I-B Pariaman Gelar Sidang Insidentil

91
×

Dukung Pembebasan Lahan Jalan Tol, PN Kelas I-B Pariaman Gelar Sidang Insidentil

Sebarkan artikel ini

PARIAMAN,RELASIPUBLIK–Pengadilan Negeri (PN) Kelas I-B Pariaman, yang membawahi wilayah Padang Pariaman dan Kota Pariaman, mendukung penuh proses pembebasan lahan jalan tol Padang-Kapalo Hilalang yang kini terus dikebut. Alasannya, jalan tol ini adalah merupakan proyek strategis nasional (PSN) yang harus disukseskan.

Penegasan itu disampaikan Ketua PN Kelas I-B Pariaman Dedi Kuswara, SH.MH seusai Sidang Insidentil Aanmaning (teguran, Red) kepada pemilik tanah yang terkena trase jalan tol Padang-Kapalo Hilalang, Senin (24/7/2023) siang.

Dua pemilik tanah yang disidang Aanmaning karena terkena trase jalan tol Padang-Kapalo Hilalang, yaitu NIS 70 dan NIS 13 di Nagari Lubuk Alung. Terhadap kedua bidang tanah itu telah dibayarkan ganti rugi dan dititipkan di PN Pariaman dalam bentuk konsinyasi.

“Pemilik tanah atas nama Sudirman Cs dan Asril Hasan Cs wajib mengosongkan bidang tanah karena pekerjaan konstruksi akan dimulai. Negara sudah membayar dan pemilik tanah silahkan mengambil dana ganti ruginya di Pengadilan Negeri,” kata Dedi Kuswara, SH.MH., yang didampingi Juru Sita PN Pariaman Syahril, SH dan Panitera PN Kelas I-B Pariaman Hartini, SH.

Sidang Insidentil Aanmaning ini dihadiri oleh Ketua Lapangan Tim Percepatan Pembebasan Lahan Tol Pemprov Sumbar Drs. Syafrizal Ucok, MM Datuak Nan Batuah dan Novriyanto PPK Jalan Tol Padang-Kapalo Hilalang.

Sidang Insidentil Aanmaning ini adalah proses hukum berupa pemberitahuan teguran kepada pemilik tanah agar mengosongkan lahannya. Pemilik diberi waktu selama 8 hari untuk secara sukarela melakukan pengosongan.

“Jika dalam waktu 8 hari pemilik Sudirman Cs dan Asril Hasan Cs tidak mengosongkan tanahnya yang terkena trase jalan tol, maka Ketua PN akan mengeluarkan Penetapan Eksekusi yaitu melakukan upaya paksa dengan melibatkan aparat hukum,” kata Dedi Kuswara menjelaskan proses Aanmaning ini.

Diakui oleh Ketua PN Kelas I-B Pariaman, dalam pembebasan lahan jalan tol ini masih ada beberapa bidang tanah yang masih dalam proses konsinyasi di PN. Ada yang tanahnya sudah dikonstruksi ada pula yang belum. Untuk bidang tanah yang masih belum bebas atau belum dikosongkan akan dilakukan proses Sidang Insidentil Aanmaning.

“Kita PN Kelas I-B Pariaman komit untuk mendukung penuh kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Padang-Kapalo Hilalang. Karena ini merupakan proyek strategis nasional yang wajib kita sukseskan,” kata Dedi Kuswara, SH.MH., yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang.

Sementara itu Ketua Lapangan Tim Percepatan Pembebasan Lahan Tol Pemprov Sumbar Drs Syafrizal Ucok, MM Datuak Nan Batuah mengapresiasi langkah cepat yang ditempuh PN Kelas I-B Pariaman. Langkah ini tentunya mempercepat pula proses konstruksi jalan tol yang dilaksanakan oleh PT HKI.

Saat ini proses pembebasan lahan jalan tol Padang-Kapalo Hilalang sepanjang 36,6 kilometer ini hanya tinggal 4 persen atau sekitar 40 bidang tanah. Proses itu hanya administrasi berupa validasi, verifikasi dan penetapan konsinyasi. “Kita harapkan gerak cepat dari Kanwil BPN Sumbar yang dibantu oleh semua jajaran Tim Percepatan Pembebasan Lahan Tol Pemprov, sehingga dalam waktu dekat proses pembebasan lahan jalan tol Padang-Kapalo Hilalang bisa tuntas 100 persen,” kata Syafrizal Ucok, mantan Staf Ahli Gubernur Sumbar Bidang Ekonomi dan Keuangan ini. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *