PESSEL, RELASIPUBLIK – Sat Resnarkoba Polres Pessel Kembali menangkap MRA (40) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kampung Pasir Nan Panjang, Nagari Aur Duri, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat dikediaman nya, Rabu 06 Juli 2022, Sekitar Pulul 19.30 WIB. Di kediamannya.
Yang bersangkutan pernah di tangkap oleh unit Intel kodim kabupaten Pesisir Selatan berberapa waktu yang lalu terkait kasus yang sama, namun atas permintaan keluarga dilakukan penangguhan tahanan dan direhap.
Kapolres Pesisir Selatan melalui Kasat Narkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulia, SH, MH mengatakan, ” MRA (40) ditangkap dirumahmya , Kampung Pasir Nan Panjang, Nagari Aur Duri, Kecamatan Sutera, Rabu 07 Juli 2022 sekitar puku 19.30 Wib,” katanya kepada wartawan Kamis (07/07/2022).
Penangkapan MRA (40) merupakan hasil pantauan dan pengawasan anggota, karena MRA masih dalam pengawasan dan rehab.
Ternyata “MRA” pengedar dan pemakai Barang Haram jenis Sabu, yang ditemukan di dompetnya yang sudah siap edar, dan ditemukan sebagian shabu dilantai rumahnya.
Penangkapan tersangka disaksikan oleh perangkat Nagari, dalam penangkapan itu ditemukan narkotika jenis shabu di dompetnya sehingga dia tidak bisa mengelak lagi, dan dibawa ke Mapolrea Pessel.
” Barang jenis shabu tersebut didapat yang bersangkutan dari seseorang yang dikirim dari Padang, dan alasannya karena terlilit hutang, dan dengan inilah bisa melunasi hutang, ” ungkapnya.
Tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati. (Don)