TANAH DATAR, RELASI PUBLIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar mengelar Rapat Paripurna terkait Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, di ruang rapat DPRD setempat Selasa (17/10/2023).
Rapat itu pun, dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu, didampingi Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, SE. MM. dan Sekretaris Dewan DPRD Tanah Datar Drs. Yuhardi, disaksikan Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Wali Nagari dan Tamu undangan lainnya.
Dikesempatan itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra mengucapkan terima kasih ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang telah memberikan sumbangan pemikiran dalam pembahasan Propemperda yang diajukan Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga melahirkan Propemperda tahun 2024.
Bupati Eka Putra menambahkan bahwa Propemperda harus disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. “Penyusunan Propemperda merupakan tahapan penting dalam penyusunan Peraturan Daerah, untuk melahirkan Peraturan Daerah yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, sesuai kewenangan daerah dan Peraturan Perundang-undangan,” ujar Bupati Eka Putra.
Bupati Eka Putra berharap, usulan Propemperda yang akan dijadikan Propemperda tahun 2024, sebagai upaya Pemda untuk memberikan berbagai kebaikan bagi masyarakat di Luhak Nan Tuo ini.
“Alhamdulillah, semua anggota DPRD Tanah Datar telah memberikan persetujuan terhadap usulan Propemperda, untuk ditetapkan menjadi Propemperda tahun 2024. Semoga perencanaan ini dapat meningkatkan pelayanan publik, pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar,” ujarnya.
Bupati Eka Putra pun berpesan kepada seluruh perangkat memprakarsai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah ditetapkan di Propemperda tahun 2024 untuk segera melakukan percepatan penyusunan Ranperda. “Siapkan langkah untuk percepatan penyusunan Ranperda, sehingga dapat disampaikan ke DPRD Tanah Datar,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Perda DRPD Tanah Datar Herman Sugiarto, SH. mengatakan Propemperda tahun 2024 telah melewati serangkaian pembahasan, hingga disepakati Ranperda yang diusulkan sebanyak 9 Ranperda.
“Terkait Propemperda tahun 2024, awal pembahasan ada tujuh judul Ranperda. Sehingga akhir pembahasan disepakati untuk memasukkan Ranperda tambahan yaitu Ranperda tentang Nagari dan Ranperda lanjutan dari tahun 2023 yaitu Ranperda tentang Kampung Adat Minang. Jadi, Ranperda yang diusulkan di tahun 2024 menjadi sembilan,” ujarnya.
Ada pun ke 9 Raperda itu yakni, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Ranperda tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari Dalam Kabupaten Tanah Datar, Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025-2045.
Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Ranperda tentang Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023, Ranperda tentang Nagari dan Ranperda tentang Kampung Adat Minang. (d13)