PADANG,RELASIPUBLIK–Musim penerimaan siswa dimulai, Ombudsman Perwakilan Sumbar membuka Posko Pengaduan PPDB Online. Sampai kemarin (Jumat,red) sudah puluhan pengaduan masuk ke Ombudsman yang berada di Jalan Sawahan Kota Padang itu.
Satu di antaranya pengaduan warga masyarakat berprofesi wartawan Adrian Tuswandi terkait dugaan kuota siluman.
“Saya siap jadi martir untuk mengawal keadilan pendidikan di Sumbar,” ujar Toaik biasa Adrian disapa banyak kalangan di Sumbar Sabtu 8/7-2023 di Padang.
Toaik menempuh pengaduan ke Ombudsman supaya lembaga pengawal pelayanan publik ini menyibak tuntas soal PPDB 2023 di Sumbar.
“Saya dan banyak emak-emak di Sumbar berharap kepada Ombudsman untuk menyibak tuntas PPDB Online yang menjadi galeboh musiman tiap tahun penerimaan siswa baru. Sistem baik kalau oknum cawe-cawe pastilah jelek,” ujar Toaik.
Saat ini Ombudsman Perwakilan Sumbar berjibaku untuk menindaklanjuti laporan masyatakat terkait PPDB Online.
“Seperti soal zonasi diakali dengan KK ganda atau KK pindah alamat ke dekat sekolah dan zonasi berbasis kelurahan serta jumlah siswa diterima melebihi kuota ditetapkan dan dipublish di situs PPDB Online itu,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Yefri Heriani dikutip dari media online di Sumbar.
Yefri berharap pengaduan masyarakat ini bisa lebih banyak tentang dugaan Maladministrasi.
“Kalau ada laporan terkait dugaan Maladministrasi, dan setelah kita kaji dalam prosedur tindaklanjuti, rekomendasi Maladminsitrasi. Maka rekomendasi Ombudsman berpotensi pidana, penegak hukum bisa memproses sesuai hukum pidana yang berlaku,” ujar Yefri Heriani. (***)