Berita UtamaKabupaten SolokTERBARU

Empat Orang Terkonfirmasi COVID -19 Di Kabupaten Solok Pada 21 Oktober 2020

250
×

Empat Orang Terkonfirmasi COVID -19 Di Kabupaten Solok Pada 21 Oktober 2020

Sebarkan artikel ini

AROSUKA, RELASIPUBLIK – Kasus KONFIRMASI hari ini ada tambahan sebanyak 4 (empat) orang, hal ini disampaikan oleh jurubicara Covid-19 Pemda Solok Syofiar Syam, yakni :

1. Laki-laki 69 thn, alamat Nagari Saok Laweh Kec. Kubung, pekerjaan Tani, merupakan pasien suspek yang DIRAWAT di RST Solok.

2. Perempuan 81 thn, alamat Nagari Koto Sani Kec. X Koto Singkarak, merupakan pasien suspek yang DIRAWAT di RST Solok

3. Perempuan 75 thn, alamat Nagari Muara Panas Kec. Bukit Sundi, merupakan pasien suspek yang DIRAWAT di RST Solok.

4. Laki-laki 26 thn, alamat Kayu Aro Nagari Batang barus Kec. Gunung Talang, merupakan kontak erat dg kasus Konfirmasi Medan (rekan kerja), Pekerjaan Karyawan Swasta (PT. Aqua), ybs KARANTINA MANDIRI.

Selanjutnya untuk kasus Konfirmasi SEMBUH ada tambahan sebanyak 1 (satu) orang Laki-laki 47 thn, alamat Nagari Koto baru Kec. Kubung, Pekerjaan Polsek Sei lasi, merupakan kontak erat dg kasus Konfirmasi Kota Padang, Karantina Mandiri, Dinyatakan sembuh setelah 2x pemeriksaan Spesimen dengan hasil NEGATIF.

Pemeriksaan Spesimen sudah dilakukan sebanyak 4.436 (empat ribu empat ratus tiga puluh enam) orang dan sebanyak 1.684 berasal dari kegiatan POOL TEST Kabupaten Solok.

KETERANGAN KASUS KONFIRMASI,
Total Warga Kabupaten Solok yang KONFIRMASI COVID-19 adalah sebanyak 225 (dua ratus dua puluh lima) orang, yang terdiri dari :
KARANTINA MANDIRI 60 (enam puluh) orang,
DIRAWAT 10 (sepuluh) orang,
MENINGGAL 6 (enam) orang,
SEMBUH 149 (seratus empat puluh sembilan) orang.

Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 bagi Perorangan :
1. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dalam Beraktivitas.
2. Menjaga Daya Tahan Tubuh.
3. Melakukan Wudhu bagi yang beragama Islam.
4. Menerapkan Perilaku Disiplin pada Aktivitas diluar rumah dengan melaksanakan Protokol Kesehatan yang meliputi Cuci tangan menggunakan air pakai sabun atau pencuci tangan lainnya, Wajib menggunakan Masker di luar Rumah, Menjaga Jarak Fisik dan Mengucapkan Salam dengan tidak Berjabat Tangan.

Selanjutnya Kategori daerah berdasarkan ZONASI di Sumatera Barat pada Minggu ke-32 (tgl 18 s/d 24 Oktober 2020), adalah :

Zona Merah (Resiko Tinggi, 2 Daerah)
1. Kota Padang
2. Kabupaten Padang Pariaman

Zona Oranye (Resiko Sedang, 15 daerah)
1. Kota Bukittinggi
2. Kota Padang Panjang
3. Kota Payokumbuah
4. Kota Solok
5. Kota Sawahlunto
6. Kota Pariaman
7. Kabupaten Pasaman
8. Kabupaten Agam
9. Kabupaten Limopuluah Kota
10. Kabupaten Solok
11. Kabupaten Tanah Datar
12. Kabupaten Sijunjuang
13. Kabupaten Pesisir Selatan
14. Kabupaten Pasaman Barat
15. Kabupaten Dharmasraya

Zona Kuning (Resiko Rendah, 2 daerah)
1. Kabupaten Kepulauan Mentawai
2. Kabupaten Solok Selatan
*(Ali/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *