Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaPolitikTERBARU

Empat Pengurus Parpol Konsultasi ke Help Desk KPU Sumbar

108
×

Empat Pengurus Parpol Konsultasi ke Help Desk KPU Sumbar

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK-Proses pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2024 dilakukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) maupun Dewan Pimpinan Nasional (DPN) partai masing-masing di KPU RI masih berjalan, namun beberapa pengurus parpol di tingkat provinsi memanfaatkan masa pendaftaran itu untuk lakukan silaturahmi dan konsultasi ke Help Desk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat.

Sekretaris Tim Help Desk KPU Sumbar, Rahman Al Amin mengatakan, sejak dibuka pada Senin (1/8) sampai hari ini Kamis 4 Agustus 2022 sudah empat pengurus partai politik tingkat provinsi yang mengunjungi Help Desk KPU Sumbar untuk menanyakan proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

“Hari ini Kamis 4 Agustus 2022 , ada tiga parpol yang menyambangi Help Desk KPU Sumbar yakni, Partai Berkarya, Partai Parsindo dan Patai PKP,” ujar Rahman.

Dijelaskan Rahman, Kemarin Rabu (3/8 ) ada satu partai yang mengunjungi Help Desk KPU Sumbar yakni Partai Reformasi.

Rahman Al Amin juga menyampaikan bahwa mekanisme tahapan pendaftaran partai politik berpusat di KPU Pusat dan tidak ada proses pendaftarannya di KPU provinsi.

“Untuk pengurus DPW dan DPC partai politik tingkat provinsi tidak ada proses pendaftaran di KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota,” tegas Rahman yang didampingi anggota tim kerja Help Desk KPU Sumbar pada Kamis 4 Agustus 2022.

Sementara itu, untuk proses verifikasi faktual Parpol dilakukan pada 15 Oktober sampai 4 November 2022. KPU Provinsi akan memverifikasi dua hal yakni kepengurusan parpol dan domisili kantor.

“Untuk verifikasi faktual KPU akan melakukan verifikasi pada 15 Oktober mendatang dan akan mengecek kepengurusan parpol dan domisili kantor yang berakhir pada 4 November 2022 mendatang. Sementara itu, untuk verifikasi faktual di tingkat kabupaten dan kota akan diverifikasi faktual kepengurusan, domisili kantor dan keanggotaan,” pungkasnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *