OpiniTERBARU

Esensi Monev Keterbukaan Informasi bagi Badan Publik

27
×

Esensi Monev Keterbukaan Informasi bagi Badan Publik

Sebarkan artikel ini

Oleh : Musfi Yendra
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat

Sumbar,relasipublik – Keterbukaan informasi publik telah menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin, dan badan publik diwajibkan menyediakan, melayani, serta mengumumkan informasi yang relevan bagi publik.

Namun, implementasi keterbukaan informasi tidak cukup hanya diatur dalam norma hukum; pelaksanaannya perlu dipantau dan dievaluasi secara berkelanjutan agar tidak berhenti pada tataran administratif. Di sinilah pentingnya Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi bagi badan publik.

Secara sederhana, Monev merupakan instrumen untuk memastikan sejauh mana badan publik melaksanakan amanat UU KIP. Ia berfungsi mengukur tingkat kepatuhan, efektivitas layanan informasi, serta konsistensi pelaksanaan standar layanan. Melalui Monev, publik dapat melihat badan publik mana yang benar-benar terbuka dan mana yang masih perlu pembenahan. Monev juga menjadi alat introspeksi bagi pemerintah dalam memperbaiki kualitas layanan informasi serta menumbuhkan budaya transparansi di seluruh lini birokrasi.

Landasan hukum pelaksanaan Monev keterbukaan informasi cukup kuat. UU KIP mengatur hak masyarakat atas informasi dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana. Turunannya, Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik menetapkan pedoman rinci mengenai jenis informasi, tata cara permohonan, batas waktu pelayanan, serta peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Sementara itu, Perki Nomor 1 Tahun 2022 secara khusus mengatur mekanisme Monitoring dan Evaluasi, termasuk indikator penilaian, pengelompokan badan publik, serta penggunaan sistem digital e-Monev untuk mempermudah pelaporan dan pengawasan.

Dalam Perki 1/2022, Monev didefinisikan sebagai kegiatan terstruktur untuk memantau dan menilai pelaksanaan keterbukaan informasi publik secara periodik. Kegiatan ini mencakup pengumpulan data, verifikasi, hingga publikasi hasil penilaian. Tujuannya tidak semata untuk memberikan peringkat, melainkan mendorong perbaikan berkelanjutan dalam pelayanan informasi publik. Dengan kata lain, Monev bukan ajang lomba prestasi, melainkan cermin untuk melihat sejauh mana badan publik telah menegakkan prinsip transparansi.

Esensi Monev bagi badan publik sangat jelas. Pertama, Monev memastikan kepatuhan terhadap UU KIP dan Perki yang berlaku. Kedua, ia meningkatkan akuntabilitas dan transparansi lembaga publik dalam penggunaan anggaran dan pengambilan keputusan. Ketiga, hasil Monev menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki layanan PPID, baik dari aspek sumber daya manusia, teknologi, maupun tata kelola informasi. Keempat, Monev memperkuat kepercayaan publik. Kelima, Monev juga mengukur komitmen, inovasi dan strategi badan publik secara berkelanjutan menjalankan keterbukaan informasi publik.

Masyarakat yang mendapatkan akses informasi dengan mudah akan lebih percaya pada lembaga pemerintah. Dan yang tak kalah penting, hasil Monev menjadi dasar dalam pemberian penghargaan maupun rekomendasi perbaikan bagi badan publik.

Secara teknis, pelaksanaan Monev biasanya menggunakan metode pengumpulan data primer dan sekunder, analisis dokumen, wawancara, serta inspeksi situs atau kanal informasi publik. Indikator penilaian mencakup beberapa aspek, seperti ketersediaan daftar informasi publik, keterkinian konten website PPID, mekanisme pelayanan permohonan informasi, penanganan sengketa, serta inovasi dalam penyampaian informasi publik. Semakin lengkap dan aktif badan publik menyediakan informasi, semakin tinggi tingkat kepatuhannya.

Komisi Informasi (KI) Sumbar telah menjalankan Monev secara rutin. Telah 10 tahun KI Sumbar menggelar kegiatan Monev. Tahun 2025 ini mengikutkan 430 badan publik, dibagai ke dalam berbagai kategori—mulai dari OPD pemerintah provinsi, kabupaten/kota, BUMD/BUMNag, lembaga vertikal, yudikatif, BPS, KPU, Bawaslu, sekolah, perguruan tinggi, hingga pemerintahan nagari.

Melalui sistem e-Monev, seluruh badan publik diwajibkan mengunggah data dan dokumen pendukung yang menunjukkan pelaksanaan keterbukaan informasi. Dari hasil penilaian, KI Sumbar memberikan predikat seperti Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif. Penganugerahan ini tidak hanya bersifat simbolik, tetapi menjadi pemicu bagi badan publik lain untuk berbenah.

Secara penilaian Monev yang dilaksanakan oleh KI Sumbar memiliki bobot yang detail: pendaftaran (10%), pengisian kuesioner (70%), presentasi (15%), dan visitasi (5%). Monev tahun 2025 ini telah memaskui tahap presentasi, diikuti sebanyak 128 badan publik yang lolos ke tahap ketiga ini.

Dari berbagai hasil Monev, ditemukan sejumlah persoalan yang perlu diperhatikan. Masih banyak badan publik yang belum memperbarui daftar informasi publik secara rutin. Beberapa PPID tidak memiliki SOP yang terdokumentasi dengan baik, dan ada pula yang belum memanfaatkan teknologi digital secara optimal.

Kelemahan lain terletak pada rendahnya pemahaman aparatur mengenai pentingnya keterbukaan informasi, yang berdampak pada keterlambatan pelayanan. Semua temuan tersebut menjadi catatan penting agar pemerintah daerah dan instansi terkait dapat melakukan pembenahan sistematis.

Agar pelaksanaan keterbukaan informasi berjalan lebih efektif, badan publik disarankan untuk memperkuat kapasitas PPID melalui pelatihan berkala, memperbarui konten informasi secara berkala, serta memastikan daftar informasi publik tersedia di website resmi.

Penggunaan platform e-Monev juga harus dioptimalkan sebagai sarana dokumentasi dan pelaporan transparan. Selain itu, perlu dibangun mekanisme tindak lanjut atas hasil Monev setiap tahun agar perbaikan yang dilakukan bersifat berkelanjutan, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

Monev bukan sekadar kegiatan tahunan yang menilai siapa paling informatif, tetapi menjadi tolok ukur kematangan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang terbuka. Keterbukaan informasi adalah hak publik yang harus dijaga, dan Monev adalah alat untuk memastikan hak tersebut benar-benar terpenuhi.

Melalui komitmen bersama antara Komisi Informasi, badan publik, dan masyarakat sipil, keterbukaan informasi dapat menjadi budaya birokrasi yang sehat, membangun kepercayaan publik, serta memperkuat pondasi pemerintahan yang bersih dan responsif terhadap kebutuhan rakyat. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *