Berita UtamaKota Solok

Fakta di Balik Teror Pocong yang Heboh di Kota Solok, Polisi Ungkap Kebenarannya

20
×

Fakta di Balik Teror Pocong yang Heboh di Kota Solok, Polisi Ungkap Kebenarannya

Sebarkan artikel ini
Foto: : Ilustrasi

Kota Solok, Relasipublik.com – Dalam beberapa hari terakhir, warga Kota Solok dibuat geger oleh kabar mengenai sosok pocong yang disebut-sebut berkeliaran dan meneror masyarakat pada malam hari. Cerita tersebut menyebar cepat melalui media sosial, grup WhatsApp, hingga pesan berantai yang memuat narasi menakutkan seolah-olah kejadian itu benar-benar terjadi di wilayah hukum Polres Solok Kota.

Di tengah derasnya arus informasi yang belum terverifikasi, sebagian masyarakat mulai diliputi rasa khawatir. Bahkan, tidak sedikit warga yang mengaku enggan keluar rumah pada malam hari karena takut menjadi korban teror misterius tersebut.

Namun, fakta sebenarnya jauh berbeda.

Polres Solok Kota memastikan bahwa kabar tentang adanya teror pocong yang meresahkan masyarakat tersebut adalah berita bohong atau hoaks. Kepolisian juga tengah memburu pihak-pihak yang diduga sengaja menyebarkan informasi palsu yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota, Iptu Daslucky Okyusran, S.H., menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun laporan resmi yang diterima kepolisian terkait dugaan penampakan maupun aksi teror pocong sebagaimana yang ramai diperbincangkan.

“Setelah kami lakukan pengecekan dan pemantauan langsung di lapangan, tidak ditemukan adanya kejadian sebagaimana yang beredar. Kami tegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks,” ujar Iptu Daslucky Okyusran, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, informasi yang tidak memiliki dasar fakta tersebut diduga sengaja dibuat untuk menciptakan sensasi dan memancing perhatian publik. Dampaknya tidak hanya menimbulkan ketakutan, tetapi juga berpotensi mengganggu situasi kamtibmas yang selama ini terjaga kondusif.

Meski demikian, kepolisian tetap mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai bentuk potensi gangguan keamanan yang nyata. Warga diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.

“Jangan mudah terprovokasi. Saring terlebih dahulu setiap informasi sebelum membagikannya kepada orang lain. Pastikan berita berasal dari sumber resmi dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Solok Kota, AKBP Mas’ud Ahmad, S.I.K., M.Si., mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pelaku yang dengan sengaja menyebarkan informasi palsu dapat dijerat dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kebebasan menyampaikan informasi harus diimbangi dengan tanggung jawab. Jangan sampai menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya karena dapat merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum,” kata Kapolres.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan maupun potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar. Layanan Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam siap menerima laporan masyarakat kapan saja.

Di tengah maraknya penyebaran informasi di era digital, kasus hoaks teror pocong di Kota Solok menjadi pengingat penting bahwa tidak semua informasi yang viral adalah fakta. Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta menjadikan sumber informasi resmi sebagai rujukan utama.

Dengan klarifikasi resmi dari Polres Solok Kota, warga kini diharapkan tidak lagi terpengaruh oleh isu menyesatkan tersebut dan dapat kembali beraktivitas dengan tenang. Sementara itu, aparat kepolisian terus melakukan penelusuran guna mengungkap pihak yang pertama kali menyebarkan kabar bohong yang sempat membuat resah masyarakat Kota Solok. (A3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *