Kota Solok,relasipublik – Pemerintah Kota Solok menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Ruang Akmal Room Bappeda Kota Solok pada Kamis (15/02/2024).
Kegiatan ini dibuka oleh Walikota Solok, Zul Elfian Umar, dan dihadiri oleh Tenaga Ahli Penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Pengelolaan BMD Kemenkumham RI Kantor Wilayah Sumatera Barat Yeni Nel Ikhwan beserta tim, serta seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Solok.
Walikota Solok menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya FGD ini dan berharap dapat menghasilkan masukan dan informasi terkait permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan BMD.
“Diharapkan FGD ini dapat memberikan masukan dan informasi tentang permasalahan yang dialami dalam pengelolaan barang milik daerah. Sehingga, peraturan daerah yang dihasilkan akan dapat menampung kebijakan-kebijakan yang khusus untuk Pemerintah Kota Solok,” ujar Wako.
Wako menambahkan, pengelolaan BMD yang baik dan benar merupakan bagian penting dari tata kelola keuangan daerah dan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pelaksanaan pembangunan.
“Tata kelola barang milik daerah yang baik dan benar dan merupakan bagian dari tata kelola keuangan daerah sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pelaksanaan pembangunan,” tegas Wako.
Kegiatan FGD ini menghadirkan narasumber dari Kemenkumham RI Kantor Wilayah Sumatera Barat dan diikuti oleh seluruh peserta dengan antusias. Diharapkan melalui FGD ini dapat dihasilkan Ranperda Pengelolaan BMD yang komprehensif dan dapat meningkatkan tata kelola BMD di Kota Solok. (A2)