Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKota PadangTERBARU

Final. KPU Padang Sosialisasikan Perubahan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kota Padang Untuk Pemilu 2024

103
×

Final. KPU Padang Sosialisasikan Perubahan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kota Padang Untuk Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Riky Eka Putra mengatakan bahwa daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi, merupakan substansi dalam penyelenggaraan pemilu, sehingga sangat perlu diketahui oleh masyarakat sebagai pemilih.

“Peraturan KPU No. 6 tahun 2022 sudah sah ean final. Dinyatakan bahwa di Kota Padang, terdapat 6 dapil dalam Pemilu 2024, dari 5 dapil pada pemilu 2019 lalu. Jadi bertambah satu dapil meski jumlah kursi DPRD Kota Padang tetap 45 kursi,” jelas Riky dalam sambutannya saat membuka Sosialisasi dan Evaluasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kota Padang pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Senin (17/4/2023) di Hotel Santika Padang.

Selain itu, lanjut Riky, dengan penambahan dapil ini, juga terjadi perubahan nama dapil. Karena itu, KPU juga memikirkan apa dampak dari penambahan ini terhadap pemilih, pemangku kepentingan, teknis penyelenggaraan pemilu dan partai politik selaku peserta pemilu.

“Nah, karena PKPU ini sudah final, maka sangat perlu kita sosialisasikan ke berbagai pihak agar sama-sama menyesuaikan kegiatan kepemiluan dengan dapil dan alokasi kursi yang ditetapkan KPU RI. Termasuk bagi kami aendiri di KPU Padang, karena kami juga menyesuaikan dengan teknis pelaksanaan pemilu,” ucap Riky.
Berikut Dapil untuk DPRD Kota Padang aerta alokasi kursinya.

Dapil Padang 1 Kecamatan Koto Tangah (10 kursi), Dapil Padang 2 Kecamatan Kuranji (7 kursi), Dapil Padang 3, Lubuk Kilangan dan Pauh (6 kursi), Dapil Padang 4 Kecamatan Bungus Teluk Kabung dan Lubuk Begalung (7 kursi), Dapil Padang 5 Kecamatan Padang Timur dan Padang Selatan (7 kursi) serta Dapil Padang 6, kecamatan Padang Barat, Padang Utara dan Nanggalo (8 kursi).

“Harapan kita dari KPU tentunya semua pihak dapat memahani perubahan dan penambahan dapil ini, agar pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024, dapat berjalan lancar dan aman serta menghasilkan pemimpin dan wakil-wakil rakyat yang diinginkan masyarakat,” terang Riky usai acara sosialisasi yang dihadiri berbagai stakeholder, mulai dari Ormas, BEM, Parpol hingga pihak kepolisian dan kejaksaan hingga OPD terkait.

Sebelumnya Ketua Pelaksana Sosialisasi dan Evaluasi, Budi Darma menyampaikan bahwa kegiatan ini dilandasi Per KPU No. 6 Tahun 2023, tentang penetapan dapil dan alokasi kursi di DPRD.

“Dari sosialisasi ini untuk memperoleh bahan sekaligus menyebarluaskan informasi terkait daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kota Padang ke masyarakat luas,” ujar Budi.

Dalam diskusi dengan narasumber Azwirman selaku Kordiv Teknis KPU Padang yang dipandu oleh Rika, memunculkan berbagai pertanyaan dari peserta sosialisasi khususnya dari kalangan partai politik, karena menyangkut teknis penyelenggaraan pemilu termasuk persyaratan pencalegan.
“Semoga, pemeriksaan kesehatan caleg bisa dilakukan di puskesmas sehingga lebih mudah dan berbiaya murah,” harap Tanjung dari Partai Perindo Padang. (ms/ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *