BeritaBerita UtamaDaerahKabupaten Tanah DatarTERBARU

Gagal Panen Akibat Hama Tikus? Ini Solusi Dinas Pertanian Tanah Datar

203
×

Gagal Panen Akibat Hama Tikus? Ini Solusi Dinas Pertanian Tanah Datar

Sebarkan artikel ini
Dinas pertanian melakukan penyuluhan terhadap hama tikus sawah di kabupaten Tanah Datar. (Foto dok/d13)

TANAH DATAR, RELASI PUBLIK – Menyikapi laporan tentang beberapa kelompok tani yang gagal panen disebabkan oleh hama tikus. Pemerintah daerah Tanah Datar melalui Dinas Pertanian sebenarnya, jauh-jauh hari sudah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi hama tikus sawah (Rattus Argiventer) melalui beberapa program dan penyuluhan. Hal itu diungkapkan oleh Sri Mulyani, selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar, Kamis (21/9) kepada awak media.

“Kita sudah melakukan upaya pencegahan dan pengendalian terhadap hama tikus sawah tersebut sepanjang tahun 2023, di antaranya:
1. Petugas pengendali organisme tumbuhan bersama penyuluh pertanian rutin melakukan pengamatan hama dan penyakit tanaman dan melaporkan hasil amatannya ke pihak terkait sesuai dengan petunjuk teknis yang di keluarkan oleh Menteri Pertanian.
2. Melakukan peningkatan kapasitas dan pemahaman akan pentingnya pengendalian hama tikus sejak dari dini dan berkelanjutan secara bersama-sama dalam kelompok tani.
3. Memberikan bantuan sarana pengendali hama tikus berupa rodentisida (baik berupa umpan beracun ataupun alat emposan/pengasapan belerang kurang lebih 300 kg yang tersebar di 50 kelompok tani meliputi 10 kecamatan.
4. Sudah beberapa kali bekerja sama dengan UPTD Balai Perlindungan Tanaman Pangan Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sumatera Barat memberikan fasilitas gerakan pengendalian berburu tikus secara bersama-sama dalam jumlah yang ramai dengan menggunakan umpan maupun emposan.
5. Mendaftarkan dan membayarkan premi kepesertaan lahan sawah petani sebanyak 2.500 Ha dalam program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang pada tahun 2023 ini mencakup 227 kelompok tani tersebar pada seluruh wilayah Kabupaten Tanah Datar. AUTP ini memberikan perlindungan kepada petani dari ancaman resiko banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit. Jika terjadi gagal panen maka petani akan segera mendapatkan modal kerja dari klaim asuransi untuk membiayai pertanaman berikutnya.
6. Menyebarluaskan Surat Edaran Bupati Tanah Datar Pencegahan dan Pengendalian Serangan Hama Tikus kepada Camat, Wali Nagari, Balai Penyuluhan Pertanian serta kelompok tani atau gabungan kelompok tani dan petani. Surat Edaran ini memuat himbauan melakukan upaya mengurangi dan mencegah serangan hama tikus,” papar Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menambahkan bahwa sebenarnya perpanjangan tangan Bupati terkait Pertanian di Kabupaten adalah Dinas Pertanian, kalau di Kecamatan ada BPP. Jadi petani tidak harus lapor langsung ke Bupati.

“Lapor saja ke penyuluh, nanti kita fasilitasi dengan bantuan sarana dan prasarana, penyuluhan dan pendampingan utk goro atau gerdal. Namun kesadaran masyarakat untuk sanitasi lahan masih kurang dan gotong royong membersihkan lahan sebelum penanaman dan pengendalian lahan juga kurang optimal,” imbuh Sri Mulyani.

Terakhir sambungnya, satu lagi yang sulit dihilangkan dan menjadi tugas kita bersama adalah adanya fanatisme sebagian masyarakat yg tidak mau memburu tikus karena sesuatu hal, pungkas Kadis Pertanian Tanah Datar tersebut. (d13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *