Berita UtamaKota PadangTERBARU

Ganti Kerugian 18 Lahan Disetujui, Wagub Sumbar: Tol Padang – Pekanbaru I Berlanjut

300
×

Ganti Kerugian 18 Lahan Disetujui, Wagub Sumbar: Tol Padang – Pekanbaru I Berlanjut

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK -Uang Ganti Kerugian (UKG) 18 objek pengadaan tanah yang terdiri dari sembilan (9) bidang tanah dan sembilan (9) non bidang tanah untuk pembangunan jalan tol Padang – Pekanbaru I (seksi Padang – Sicincin) disetujui untuk dibayarkan. Total nilai ganti kerugian yang akan dibayarkan berjumlah Rp11.479.879.100,-

Kabar gembira ini disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Audy Joinaldy, saat dihubungi, Kamis (9/9/2021). Menurut Audy, informasi persetujuan UKG ini didapatkan setelah cukup intens berkomunikasi dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

“Jadi kita komunikasi cukup intens beberapa hari ini dengan Bapak Qoswara, beliau Direktur Pendanaan Lahan di LMAN. Menurutnya, LMAN sudah menyurati Kementerian PUPR melalui Direktur Jalan Bebas Hambatan, Direktorat Jenderal Bina Marga. Disebutkan bahwa dari 21 bidang lahan yang diajukan, 18 diantaranya telah disetujui pembayarannya. Ini akan terus berlanjut secara bertahap,” ungkap Audy.

“Artinya, komunikasi Pemprov Sumbar sudah terbuka dengan LMAN. Insayallah tol Sumbar – Riau, seksi Padang – Sicincin akan terus berlanjut,” sambungnya.

Secara lebih detail, informasi pembayaran UKG ini tertuang dalam surat dari Direkrur LMAN Basuki Purwadi bertanggal 8 September 2021 kepada Direktur Jalan Bebas Hambatan, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.

Dalam surat tersebut tertulis, dari 21 objek pengadaan tanah yang dimohonkan, hanya 18 objek yang memenuhi ketentuan administratif. Semuanya berada di Kelurahan Sungai Buluah Selatan, Kecamatan Batang Anai.

Tentang pelaksanaan pembayaran ganti kerugian akan dilakukan melalui pembukaan rekening baru atas nama Pihak yang Berhak. Pembayaran langsung uang ganti kerugian kepada pihak yang berhak dapat dilaksanakan setelah 4 (empat) hari kerja sejak diterbitkan persetujuan pembayaran ganti kerugian. (doa/MMC)

Dinas Kominfotik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *