Berita UtamaDaerahKabupaten Tanah DatarTERBARU

Gelar Pertemuan Dengan BPJS Kesehatan, Bupati Harapkan Jangan “Kaku” Dengan Layanan kepada Faskes dan Peserta

59
×

Gelar Pertemuan Dengan BPJS Kesehatan, Bupati Harapkan Jangan “Kaku” Dengan Layanan kepada Faskes dan Peserta

Sebarkan artikel ini

Relasipublik, Tanah Datar – Daerah Kabupaten Tanah Datar sangat komit tentang pemberian layanan kesehatan kepada masyarakat, tidak ada alasan masyarakat tidak dapat layanan kesehatan karena tidak punya BPJS Kesehatan dan biaya.

Hal tersebut disampaikan Bupati Eka Putra didampingi Kepala Dinas Kesehatan Yesrita saat pertemuan dengan Pengelola Rumah Sakit Umum/Swasta, Klinik Kesehatan se Kabupaten Tanah Datar dengan BPJS Kesehatan Payakumbuh di Indojolito, Jum’at (28/7).

Pertemuan tersebut, kata Bupati Eka Putra, dasar pelaksanaan pertemuan ini dilaksanakan atas beberapa keluhan dari masyarakat dan pemberi layanan kesehatan (Pengelola Rumah Sakit Umum/Swasta, Klinik Kesehatan se Kabupaten Tanah Datar) karena beberapa pelayanan yang tidak di tanggung BPJS Kesehatan.

“Pertemuan ini untuk mendiskusikan dan memahami bersama aturan dan regulasi yang harus dijalankan antara pihak pemberi layanan dan BPJS Kesehatan dengan harapan tidak ada lagi keluhan dari masyarakat atau pasien kepada pihak pemberi layanan,” ungkapnya.

Kepada pihak BPJS Kesehatan cabang Payakumbuh, Bupati juga harapkan pihaknya jangan kaku dalam memberi pelayanan kepada Fasilitasi Kesehatan (Faskes) dan Masyarakat serta gencarkan kembali edukasi dan sosialisasi kepada peserta. Jelaskan kepada kembali kepada peserta dan faskes apa saja jenis penyakit yang bisa di klaim oleh faskes sehingga tidak terjadi lagi mis komunikasi antara pemberi layanan dengan masyarakat, tegasnya.

Bupati Eka Putra juga kembali tekankan pemberian layanan kesehatan kepada masyarakat merupakan hal yang utama, tidak ada alasan masyarakat tidak di layanan kesehatan karena tidak punya biaya dan BPJS Kesehatan, yang terpenting terima, bantu dulu selamatkan pasien dari penyakitnya.

Sementara itu, Kepala RSUD M Ali Hanafiah Batusangkar dr. Nurman juga sampaikan keluhan diantaranya minta kejelasan kembali penyakit apa yang di tanggung BPJS Kesehatan karena banyak pasien yang di tangani tidak tertanggung contohnya Cedera, bunuh diri, namun pasien tidak memahami apa yang ditanggung pihak BPJS Kesehatan. Untuk itu diharapkan semua penyakit bisa terakomodir oleh BPJS Kesehatan karena pihak rumah sakit dan klinik yang lansung bersinggungan dengan pasien, ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut Kepala BPJS Cabang Payakumbuh Deviana sampaikan ucapan terimakasih atas pertemuan yang dilaksanakan hari ini dan ini masukan yang sangat membantu dan akan dijadikan bahan evaluasi. “Terimakasih atas pertemuan dan masukan dari pihak pemerintah Tanah Datar dan Faskes, ini masukan yang sangat membantu kami dan akan dijadikan bahan evaluasi,” ucapnya.

Selanjutnya, Deviana juga sampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan aturan sesuai dengan perjanjian kerjasama dengan Faskes dan secara rutin melakukan evaluasi bersama dengan Dinas Kesehatan dengan melibatkan empat pihak yang terlibat yang pertama adalah regulator yang dalam hal ini meningkatkan ketentuan-ketentuan kebijakan-kebijakan, kedua adalah peserta yang membayar iuran, ketiga Faskes sebagai pemberi layanan fasilitas kesehatan dan keempat BPJS Kesehatan sebagai penyelenggaraan jaminan kesehatan.

Lebih lanjut terkait pasien yang cedera, bunuh diri dan lainnya yang tidak terdaftar di layananan jaminan kesehatan tentunya tidak bisa kami jamin dan tentunya ini melanggar aturan.

Dikesempatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Yesrita juga sampaikan Rumah Sakit Umum/Swasta, Klinik Kesehatan se Kabupaten Tanah Datar yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Payakumbuh yaitu RSUD Al Hanafiah, RSIA Sayang Ibu, RSIA Fadhilla dan RSU Harapan Ibunda.

Selanjutnya, Klinik Paratama dan Utama yaitu Suci Medika, Polres, Kodim, Sakato, Meditama dan Pita Bunga.

Yesrita juga himbau kepada Faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk benar-benar memahami Perjanjian Kerjasama (PKS) sesuai hak dan kewajiban dari masing-masing yang bekerjasama dan itu harus dipatuhi. (d13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *