PESSEL, RELASIPUBLIK – Gelar Rapat Bersama, Wali Nagari Ampang Tulak Tapan dan Bamus sepakat dukung Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum di Wilayah Nagari Ampang Tulak Tapan bertempat di Kantor Wali Nagari Ampang Tulak Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Senen 20/6/2022.
Rapat Bersama yang di Pimpin oleh Waki Ketua Bamus Ampang Tulak Tapan, Purn Kolonel Laut Drs H Mufsaf Salam, keputusan Rapat yang telah di sepakati sesuai dengan tuntutan masyarakat yaitu 1. Penertiban Cunner ( minyak cunner ilegal) , 2, Penertiban Tempat Karoke Keluraga yang menyediakan Leadisnya, 3,Penertiban Sabung Ayam.
Hasil Musyawarah yang telah di sepakati tentang bentuk mendukung pelaksanaan Perda No 1 Tahun 2016 Tentang Tentang Ketentraman Dan Ketertiban di Wilayah Nagari Ampang Tulak Tapan.
Wali Nagari Ampang Tulak Tapan Darmansyah pada kegiatan tersebut mengatakan, hasil kesempatan bersama yang kita lahirkan tentang sosialisasi pemberlakuan dan penertiban sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2016 di Wilayah Nagari Ampang Tulak Tapan adalah wujud komitmen dan kepedulian kita bersama akan tercipta nya rasa aman dan tentram yang dirasakan bagi masyarakat Nagari Ampang Tulak Tapan.
Lanjut Darmansyah, aturan yang telah disepakati tidak lah mudah untuk dilaksanakan sudah pasti ada pro dan kontra dari oknum masyarakat yang kena himbas dari penerapan perda tersebut, akhirnya bisa bertindak brutal kepada personel yang mengeksekusi.
Agar hal tersebut tidak terjadi maka langkah awal sebelum perda tersebut diterapkan adalah memperkuat sosialisasi terlebih dahulu dan memberikan himbauan secara persuasif dan humanis terang Wali.
Hal senada juga di sampaikan Ketua Bamus Ampang Tulak Tapan, juga mengajak Ninik mamak, alim ulama dan bundo kandung mengambil peran dalam penegakkan Perda No. I Tahun 2016 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum.
Ketua Bamus menyampaikan kecemasan dan kegelisahan tentang pemerosotan akhlak generasi muda sekarang, yang sudah bergeser nilai nilai adat karena pengaruh kemajuan teknologi. Ditekankan Ketua Bamus bahwa ini adalah tanggung jawab kita bersama sebagai orang tua.
“Ayo kita rangkul anak anak kita, kemenakan kita, adik adik kita, agar mereka tetap menjaga adat istiadat, budaya, menaruh rasa hormat kepada yang lebih tua, dan berakhlak,” imbuh Ketua Bamus.
Sementara itu Camat Basa Ampek Balai Tapan Aflizen, S. Sos, Kami dari pihak Kecamatan sangat menyambut baik dan sangat mendukung, apa yang telah disepakati oleh Wali Nagari Ampang Tulak Tapan beserta Bamusnya yang sudah melahirkan kesepakatan tentang sosialisasi pemberlakuan perda No 1 tahun 2016 di Wilayah Nagari Ampang Tulak Tapan.
Ia menjelaskan pro dan kontra pada sebuah aturan merupakan sebuah kewajaran namun dari sanalah kedewasaan masyarakat dinilai, Jangan terprovokasi mari bersama-sama ciptakan suasana yang kondusif terutama di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, agar nilai positif dari penerapan perda tersebut bisa terwujud ujar Aflizen.
Kemudian ketika penertiban yang di lakukan oleh masyarakat tidak terlaksana dengan baik, maka kita akan turunkan pihak penegakan perda yaitu Pol PP yang punya wewenang untuk Penertiban Perda terangnya.
Pada Rapat Kegiatan Sosialisasi tersebut hadir , Camat Basa Ampek Balai Tapan, Waka Polsek Tapan, Wali Nagari Ampang Tulak Tapan Darmansyah, Ketua Bamus Ampang TulakTulak Tapan, MUKHSIN RJ.N.SATI.SE.MM, Wakil Ketua Bamus, Purn Kolonel Laut Drs H Mufsaf Salam, Kepala Kampung, Tokoh-tokoh Masyarakat, Bundo Kanduang, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Pemuda dan Pemudi beserta Masyarakat di Nagari Ampang Tulak Tapan.