Padang,relasipublik – Penggeledahan berlangsung sejak pagi di kantor PT Benal, Jalan By Pass, Kota Padang. Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang datang bersama Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD) untuk mengusut dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 34 miliar.
Tindakan ini dipimpin Plt. Kasipidsus Kejari Padang, Budi Sastera. Penyidik memeriksa sejumlah ruangan, menyita dokumen, dan meminta keterangan awal dari pegawai. Selain kantor perusahaan, rumah pihak terkait juga ikut digeledah.
Kepala Kejari Padang, Koswara, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat penyidikan dugaan penyalahgunaan kredit modal kerja terkait pengadaan jual beli semen di PT Semen Padang melalui salah satu bank BUMN.
“Hari ini ada penggeledahan sekaligus penyitaan di perkantoran PT Benal dan rumah, dalam rangka memperkuat penyidikan dan mengamankan aset untuk penggantian kerugian negara,” ujar Koswara.
Ia menyebut penyidikan kasus ini sudah berjalan lebih dari setahun. “Kasus ini memang betul sudah lebih dari satu tahun. Sabar saja, karena saya juga baru di sini,” katanya.
Berdasarkan perhitungan BPKP, nilai dugaan kerugian negara mencapai Rp 34 miliar. Koswara menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. “Untuk penetapan tersangka, mohon bersabar dan menunggu,” ucapnya.
Kejari Padang memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru setelah proses pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi tuntas.
Sebagai bagian dari penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak bank BUMN maupun PT Benal. Kejari juga membenarkan Anggota DPRD Sumbar, Beni Saswin, telah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses pengajuan, penggunaan, dan pertanggungjawaban fasilitas kredit yang kini tengah diselidiki.










