Berita UtamaKabupaten DharmasrayaKriminalTERBARU

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil Amankan Dua Warga Diduga Pengedar Shabu

436
×

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil Amankan Dua Warga Diduga Pengedar Shabu

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, RELASIPUBLIK – Gerak Cepat Jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil Mengamankan Dua Orang diduga Pengedar Narkoba Jenis Shabu di Lokasi yang berbeda, Kamis (19/11).Tersangka Pertama adalah Josua Manurung Panggilan Josua (20 thn) Suku Batak, Pekerjaan Swasta, Agama Kristen, beralamat Jorong Kampung Baru Kenagarian Sungai Rumbai Timur Kecamatan Sungai Rumbai. Dan Tersangka Kedua adalah Debi Saputra (37 thn) Suku Minang , Pekerjaan Swasta, Suku Minang, beralamat Jorong Pasa Banda Nagari Ampang Kuranji Kecamatan Koto Baru.

Hal itu dibenarkan Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah SIK MT melalui Kasat Narkoba IPTU Rajulan Harahap SH Kepada media ini.

Menurut Rajulan, bahwa Penangkapan terhadap Kedua tersangka merupakan Ungkap Kasus LP/108/A/2020/POLRES tanggal 19 November 2020 dengan Tersangka Josua yang diamankan di TKP Jorong Kampung Baru Nagari Sungai Rumbai Timur Kecamatan Sungai Rumbai Sekira Pukul 13.30 WIB beserta barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) buah dompet kecil yang didalamnya terdapat : 1 (satu) buah plastik bening berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I Jenis Shabu, 1 (satu ) sendok yang terbuat dari pipet plastik dan 1(satu) unit android merk samsung.

Dijelaskannya, bahwa Penangkapan tersangka tersebut dipimpin langsung Olehnya Setelah mendapat Laporan dari Masyarakat tentang maraknya Transaksi Narkoba Jenis Shabu di daerah tersebut,
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Josua Manurung beserta barang bukti Narkotika Jenis Shabu yang disaksikan oleh Kepala Jorong Setempat Ramli Marbun dan Ketua Pemuda Buyung Asmal.

Kemudian Petugas Kepolisian melakukan Pengembangan Kasus terhadap tersangka dan Akhirnya ada tersangka lain yaitu Debi Saputra, tanpa membuang Waktu Panjang, Petugas langsung mengamankan Debi Saputra dengan LP/109/A/XI/2020/POLRES tanggal 19 November 2020.

Tersangka Debi Saputra diamankan Sekitar Pukul 17.00 Wib di TKP Pertama
Jorong Kampung Baru Kenagarian Sungai Rumbai Timur Kecamatan Sungai Rumbai dan TKP Kedua di Jorong Pasa Banda Nagari Ampang Kuranji Kecamatan Koto Baru beserta barang bukti.

Adapun Barang Bukti di TKP Pertama
Adalah1 (satu) Bungkus Rokok merk Malboro putih yang didalamnya terdapat : 3 (tiga) buah plastik bening berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I Jenis Shabu,
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna biru NOPOL BH 3288 KI dan 1 (satu) unit handphone lipat merk Samsung warna hitam.

Sedangkan barang bukti di TKP Kedua adalah 1 (satu ) buah dompet kecil yang berisikan 2 (dua) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika gol 1 jenis shabu dengan berat lk 25 (dua puluh lima) gram dan 1(satu) unit timbangan digital merk CE warna silver.

“Penangkapan tersangka Debi Saputra merupakan berawal dari Pengembangan Kasus Josua Manurung yang sudah diamankan terlebih dahulu, Setelah melakukan Penggeledahan Petugas menemukan barang bukti diatas dan disaksikan juga Oleh Kepala Jorong Ramli Marbun dan Endi Yantopa” Ucap Rajulan.

Ia juga menyampaikan bahwa Kedua tersangka tersebut saat ini diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk pengembangan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman Penjara Maksimal 20 tahun Penjara.

Selain itu, Kasat Narkoba, kembali menghimbau Kepada Masyarakat Dharmasraya untuk tidak menggunakan serta menjauhi Narkoba karena barang haram tersebut merupakan Perbuatan melawan hukum di Negara kita, dan Jika ada Informasi tentang Keberadaan Narkoba di Wilayahnya agar melaporkan kepada Polres Dharmasraya, dan Identitas Pelapor akan kami Rahasiakan” Pungkasnya. (jp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *