Opini

Gerakan Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas: Mewujudkan Hak dan Kesejahteraan

23
×

Gerakan Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas: Mewujudkan Hak dan Kesejahteraan

Sebarkan artikel ini

Oleh : Cindi Gusrialnita
2310832008
Universitas Andalas, Ilmu Politik.

Indonesia merupakan negara yang mengedepankan supremasi hukum yang dimana hukum dipandang sebagai jalan terbaik untuk mencapai keadilan serta kebenaran. Di Indonesia banyak sekali kasus mengenai anak disabilitas. Anak penyandang disabilitas merupakan anak yang mempunyai keterbatasan fisik, mental, intelektual dalam jangka waktu lama sehingga ketika berinteraksi dengan orang sekitar, anak tersebut mengalami hambatan yang menyulitkannya berpartisipasi secara penuh dan efektif. Berdasarkan data yang ada terdapat 8,5% atau mencapai sekitar 22,97 juta jiwa pada taun 2023. Meskipun memiliki keterbatasan, anak disabilitas juga memiliki hak yang sama seperti halnya manusia normal pada umumnya, tidak ada alasan memperlakukan anak disabilitas secara diskriminatif. Banyak sekali kasus-kasus mengenai kekerasan terhadap anak disabilitas. Terdapat kasus tentang pelecahan terhadap anak disabilitas, penganiayaan kepada anak disabilitas, kekerasan, dll.

Terdapatnya kasus-kasus menyangkut anak disabilitas tersebut, perlu adanya gerakan perlindungan terhadap anak disabilitas. Gerakan ini merupakan sebuah gerakan yang sangat penting dalam mewujudkan penghormatan terhadap hak dan kesejahteraan anak-anak yang mempunyai keterbatasan fisik, mental, intelektual serta mentorik. Dengan hambatan yang dihadapi oleh anak disabilitas membuat mereka rentan terhadap diskriminasi, kekerasan serta pengabaian hak mereka, dengan sebuah perlindungan khusus serta pemenuhan hak mereka menjadi sebuah keharusan moral dan hukum. Perlindungan terhadap anak disabilitas merupakan bentuk isu sosial penting yang mendapatkan perhatian besar dalam konteks hak asasi manusia serta keadilan sosial.

Hak utama yang harus didapatkan oleh anak disabilitas yaitu meliputi hak atas pendidikan inklusif yang setara, layanan kesehatan dan juga rehabilitas khusus, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan juga diskriminasi yang ada. Melalu gerakan perlindungan ini, penting untuk menumbuhkan kesadaran sosial agar stigma negatif mengenai anak disabilitas dapat dihapuskan. Perlu adanya pendidikan yang inklusif serta akses pelayanan yang memadai harus diperkuat agar anak-anak disabilitas tidak hanya dilindungi tetapi juga diberdayakan agar dapat berkontribusi di tengah-tengah masyarakat. Seringkali anak disabilitas dipandang sebelah mata di berbagai ranah kehidupan. Padahal anak disabilitas juga mempunyai hak yang sama seperti mayarakat lainnya.
Mewujudkan hak serta kesejahtraan anak penyandang disabilitas bukan saja sebuah kewajiban hukum tetapi juga sebuah tanggung jawab moral yang harus dijalankan secara kolektif.

Gerakan perlindungan ini harus menjadi sebuah bagian dari pembangunan sosial yang inklusif dan juga berkeadilan. Dengan adanya penghormatan yang penuh terhadap hak asasi manusia, dapat membuka kesempatan bagi anak-anak disabilitas untuk berkembang maksimal, berpartisipasi aktif dalam kehidupan sosial serta mencapai potensi diri tanpa terkendala diskriminasi.
Kasus-kasus yang menyangkut anak disabilitas sungguh memprihatinkan, masyarakat yang seharusnya memperlakukan anak-anak disabilitas dengan baik, malah ada yang melalukan diskriminasi ataupun pelecehan. Pada dasarnya penyandang disabilitas juga merupakan warga negara yang memili hak serta kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya. Sesuai dengan pas 28D aya 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonsesia Tahun 1945 yaitu setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

9Oleh karena itu, gerakan perlindungan anak disabilitas ini merupakan bentuk manifestasi dari komitmen kolektif kita untuk menciptakan lingkungan yang inklusif, aman serta penuh penghormatan terhadap martabat setiap anak disabilitas tanpa terkecuali. Dengan adanya gerakan perlindungan terhadap anak disabilitas ini, akan meningkatkan kesadaran sosial terhadap anak disabilitas dan kasus-kasus diskriminasi, kekerasan ataupun pelecehan terhadap anak disabilitas segera punah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *