Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKota PadangpanjangTERBARU

Gratis, Selama Agustus Ada Vaksinasi Rabies Massal di Padang Panjang

52
×

Gratis, Selama Agustus Ada Vaksinasi Rabies Massal di Padang Panjang

Sebarkan artikel ini

PADANGPANJANG,RELASIPUBLIK- Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) melalui UPTD Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) kembali melaksanakan vaksinasi rabies secara massal selama sebulan, mulai 1 Agustus 2022.

Vaksinasi rabies massal ini telah menjadi salah satu agenda rutin Dispangtan setiap tahun yang digelar secara gratis untuk masyarakat Kota Padang Panjang yang memiliki hewan peliharaan penular rabies.

Kepala Dispangtan, Ade Nefrita Anas, M.P saat ditemui, Senin (1/8/2022), di ruang kerjanya mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan 1-29 Agustus untuk mewujudkan Kota Padang Panjang yang bebas rabies.

“Vaksinasi rabies massal tahun 2022 ini akan dilaksanakan di 16 kelurahan yang ada di Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT) dan Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB),” sebutnya.

Ditambahkan Ade, kalau dulu waktu masih dalam pandemi Covid-19 pelaksanaan vaksinasi rabies massal ini dilakukan per-cluster (door to door). Sekarang pihaknya akan mengubah dengan mendirikan beberapa pos di setiap kelurahan yang mendapat jadwal vaksinasi.

“Kami terlebih dahulu informasikan kepada RT dan pihak kelurahan. Nanti tiap kelurahan akan ditentukan di mana pos pelayanan vaksinasi rabies ini. Lebih kurang ada empat pos pelayanan yang kami sediakan nanti di tiap kelurahan,” tambahnya.

Sehubungan dengan itu, Ade mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mempunyai hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing dan kera, membawa hewan peliharaannya sesuai jadwal dan tempat-tempat yang telah ditetapkan RT masing-masing. Sehingga pelaksanaan vaksinasi rabies massal dapat dilakukan semaksimal mungkin.

Bagi HPR seperti anjing liar dan tidak bertuan, lanjut Ade, akan dilakukan pengamanan atau eliminasi oleh petugas dan masyarakat tidak berhak untuk menuntut ganti rugi. Hal ini bisa dilakukan kalau sudah ada surat dari kelurahan yang bersangkutan.

“Hewan liarnya terlebih dahulu akan kami amankan dan dikarantina di puskeswan selama tiga hari. Kalau memang tidak ada pemilik, maka akan dieliminasi oleh petugas. Namun sebelum itu, harus ada surat dari kelurahan bahwasannya hewan tersebut memang betul-betul liar tanpa ada pemiliknya. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.

Ditambahkan Ade, bagi masyarakat yang ingin hewan kesayangannya divaksinasi namun berhalangan hadir pada jadwal yang telah ditentukan, bisa mengikuti dijadwal tempat lain atau juga bisa datang langsung ke puskeswan.

“Semua pelayanannya untuk masyarakat Kota Padang Panjang gratis. Tak ada dipungut biaya sepeser pun,” tegasnya.(r***i)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *