PADANG, RELASIPUBLIK — Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, terkait pengawasan Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN dan Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Kedatangan rombongan Komite II DPD RI langsung diterima Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah di ruang rapat PUPR Sumbar, Padang, Senin (22/3/2021).
Gubernur Sumbar Mahyeldi menyampaikan bahwa keberadaan jalan tol Padang – Pekanbaru sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di provinsi Sumbar dan Riau, termasuk dalam pengembangan pariwisata di Sumbar.
“Hadirnya Komite II DPD RI ini, kami optimis percepatan jalan tol Padang-Pekanbaru bisa terlaksana. Apalagi pembangunan jalan tol merupakan program nasional diawasi serta dikawal perkembangannya oleh Anggota DPD RI dan Kementerian PU serta beberapa Kementerian lainnya,” sebut Mahyeldi.
Gubernur Sumbar menjelaskan, sebelumnya ia sudah melakukan rapat koordinasi melalui virtual dengan Bappenas, Kemen Keuangan RI dan Kementerian PUPR untuk membahas kelanjutan jalan tol Padang-Pekanbaru yang juga melibatkan Bupati Walikota yang wilayahnya dilalui oleh jalan tol.
“Terkait permasalahan pembebasan lahan, Bupati Padang Pariaman menegaskan bahwa tidak ada lagi permasalahan yang mendasar. Terkait pengantian lahan akan dituntaskan sebelum Lebaran Idul Fitri atau sebelum bulan Juni 2021,” ungkapnya.
Selanjutnya hasil rapat dengan Bappenas tersebut menyampaikan kepastian untuk kelanjutan pembangunan jalan tol Padang – Pekanbaru, karena jalan tol Sumatera ini merupakan perioritas Nasional dan sudah maduk dalam RPJMN.
“Untuk itu, kami dari Pemprov Sumbar, khususnya yang dilewati jalan tol Padang – Pekanbaru sudah berkomitmen untuk menyelesaikan dan membantu percepatan bagaimana terlaksananya pembangunan jalan tol ini,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah provinsi Sumbar telah membentuk panitia khusus dalam percepatan jalan tol tersebut. Disamping itu juga ada panitia sosialisasi, melibatkan Bupati dan Walikota terkait.
“Insya Allah dengan terbentuknya tim percepatan jalan tol ini, bisa berjalan sesuai yang diinginkan oleh Bapak Presiden RI, bahwasannya pembangunan jalan tol ini harus selesai tahun 2024,” kata Mahyeldi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite II DPD RI Abdullah Puteh menerangkan, kunjungan ini dalam rangka menampung aspirasi terkait pengawasan Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN dan Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Terkait pembangunan di Sumbar, Abdullah Puteh berjanji akan mendorong percepatan pembangunan proyek strategis yang berada di wilayah Sumbar.
Dalam pertemuan ini juga banyak keluhan yang sampaikan oleh peserta terkait masih lamanya waktu pengurusan berbagai izin di tingkat kabupaten/kota dan juga hambatan besar dalam pengembangan investasi di Sumbar adalah terkait dengan penggunaan lahan tanah.
“Berbagai pikiran, pandangan dan pendapat yang disampaikan oleh para peserta menjadi masukan penting bagi DPD RI untuk menjadi bahan dalam rapat di pusat,” ungkap Abdullah Puteh senator asal Aceh itu.
BIRO HUMAS SETDA SUMBAR