PADANG, RELASIPUBLIK – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Buya Mahyeldi menyampaikan pidato tentang Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (APBD) Provinsi Sumbar Tahun Anggaran 2022, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumbar, yang dipimpin Ketua DPRD Supardi, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (15/8).
Dalam pidatonyo, Gubernur Mahyeldi menyampaikan perubahan terhadap APBD tahun Anggaran 2022, guna menghindari terjadinya ketidaksinkronan program, kegiatan dan sub kegiatan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2021 tentang RKPD Tahun 2022.
“APBD Tahun Anggaran 2022 telah kita laksanakan sebagaimana asumsi dan proyeksi yang diperkirakan akan terjadi sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2021. Namun dalam pelaksanaannya di tahun berjalan, ditemui beberapa hal yang sudah tidak sejalan lagi dengan asumsi-asumsi yang melatarbelakangi penyusunannya,” kata gubernur.
Dijelaskan gubernur, pada Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2022 yang diajukan, terdapat beberapa penyesuaian atas asumsi dasar terkait kondisi perekonomian makro Provinsi Sumbar yang menjadi sasaran pokok pembangunan tahun 2022. Hal ini untuk menyikapi terjadinya perkembangan yang cukup mengembirakan pada lingkungan strategis di tingkat nasional dan daerah antara lain perekonomian Sumbar tahun 2022 yang semula ditargetkan tumbuh dengan laju 3,4 persen, diperkirakan dapat tumbuh lebih baik lagi pada kisaran laju 4,3 – 5,08 persen.
Selain itu, tingkat pengengangguran terbuka diperkirakan akan berkinerja lebih baik dari target semula 6,60 persen menjadi 5,97 – 6,34 persen di Tahun 2022 ini. Dari angka kemiskinan diharapkan terus menurun dari target semula tahun 2022 sebesar 6,28 persen menjadi 5,53 – 6,87 persen.
Sementara, lanjut gubernur, Indeks Pembangunan Manusia dan Gini Rasio diperkirakan sama dengan target awal yaitu masing-masing sebesar 72,74 dan 0,298.
“Untuk mencapai target dan asumsi tersebut, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan melakukan beberapa penyempurnaan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Tahun 2022 yang didasari oleh perubahan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah,” kata gubernur.
“Kami menyadari masih banyak kebutuhan pembangunan yang masih belum dapat kita alokasikan karena keterbatasan pendanaannya. Namun karena anggaran yang tersedia, kita mengalokasikan anggaran berdasarkan skala prioritas pembangunan dan penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan,” tambah gubernur.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi menyampaikan, nota pengantar gubernur akan ditindaklanjuti oleh DPRD dengan rapat kerja komisi yang dijadwalkan tanggal 18 hingga 28 Agustus.
“Pembahasan diawali dengan pembahasan pendahuluan di Komisi-komisi kemudian dilanjutkan dengan pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dengan tim TAPD,” kata Supardi.(doa/MMC)
Dinas Kominfotik Sumbar