Berita UtamaKabupaten Pesisir SelatanKriminalTERBARU

Gugatan Aliansi Jurnalis Peduli Lingkungan Hidup Terhadap PT Incasi Raya Group di PN Painan Masuki Tahap Pemeriksaan Lapangan

179
×

Gugatan Aliansi Jurnalis Peduli Lingkungan Hidup Terhadap PT Incasi Raya Group di PN Painan Masuki Tahap Pemeriksaan Lapangan

Sebarkan artikel ini
Tim AJPLH bersama hakim PN Painan dan pihak tergugat saat menggelar sidang lapangan terkait objek yang disengketakan di Nagari Muaro Sakai Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). (Foto dok kis)

PESSEL, RELASI PUBLIK – Gugatan Aliansi Jurnalis Peduli Lingkungan Hidup (AJPLH) terhadap PT Incasi Raya Group di Pengadilan Negeri Painan telah mencapai tahap pemeriksaan lapangan di Muaro Sakai Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

Gugatan AJPLH ini berkaitan dengan dugaan perampasan kawasan hutan dan penanaman sawit di sepanjang sungai oleh PT Incasi Raya Group. Pemeriksaan lapangan digelar untuk mengklarifikasi fakta-fakta di lapangan.

Ketua Umum AJPLH, Soni, mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan lapangan, patok Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesisir Selatan ditemukan di kawasan hutan produksi konversi (HPK) dan hutan lindung (HL) yang dikuasai oleh PT Incasi Raya.

“Ini merupakan pelanggaran yang jelas. Bagaimana mungkin patok BPN berada di kawaLsan HPK dan HL yang saat ini sudah ditanami sawit oleh PT Incasi Raya. Kami menduga pihak BPN sengaja tidak hadir pada agenda ini. Sebab, mereka telah melakukan kesalahan yang sangat serius. Padahal, kami telah secara langsung mengarahkan panggilan sidang lapangan kepada mereka,” kata Soni saat sidang pemeriksaan lapangan bersama hakim PN Painan dan pihak tergugat pada Jumat (27/10/2023).

Soni juga menyatakan bahwa pihak tergugat belum memberikan jawaban yang memadai terkait gugatan AJPLH. Menurutnya, kuasa hukum PT Incasi Raya terkesan tidak mampu memberikan alasan hukum yang sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

“PT Incasi Raya melalui kuasa hukumnya tidak dapat menyajikan bukti berupa surat atau dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) terkait alih fungsi hutan. Padahal Amdal adalah penting untuk menilai dampak suatu usaha atau kegiatan pada lingkungan hidup,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Amdal memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 1 dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 juga mendefinisikan Amdal sebagai studi dampak penting usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan untuk pengambilan keputusan terkait pelaksanaan usaha atau kegiatan tersebut.

Soni menambahkan bahwa PT Incasi Raya juga tidak dapat menunjukkan dokumen hak guna usaha (HGU) dalam persidangan sebelumnya, yang merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan UU No 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

“Kami menilai PT Incasi Raya ini adalah perusahaan yang tidak ramah lingkungan. Selain itu, kegiatan mereka telah mencemari air sungai di sekitar lokasi. Terkait hal ini, AJPLH akan mengajukan gugatan baru terhadap PT Incasi Raya Group di Lunang Silaut,” ungkapnya.

Sebelumnya, mediasi gugatan AJPLH pada tanggal 2 Februari 2023 melibatkan pihak tergugat seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Kehutanan Provinsi, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pessel. Meskipun mediasi sudah mencapai tahap akhir, pihak PT Incasi Raya menyatakan bahwa mereka belum bisa memberikan tanggapan atas gugatan AJPLH karena belum masuk ke tahap pokok perkara.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang juga merupakan tergugat dalam kasus ini, menyatakan perlunya peninjauan ulang terkait gugatan yang melibatkan pihak mereka.

AJPLH menggugat PT Incasi Raya Group terkait pengelolaan kawasan hutan menjadi perkebunan dan sepanjang sungai di Muaro Sakai Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan. Mereka menilai bahwa PT Incasi Raya telah mengubah status hutan menjadi lahan perkebunan tanpa izin, dan menanam sawit di sepanjang sungai. AJPLH berharap PN Painan akan memproses gugatan ini sesuai dengan hukum dan mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, luas lahan hutan yang dikelola oleh PT Incasi Raya telah mencapai 3.000 hektar, dan ini berdampak negatif pada lingkungan. Soni mengatakan bahwa tindakan tergugat bertentangan dengan undang-undang yang mengatur pengelolaan sumber daya air, pengelolaan daerah aliran sungai, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Tergugat dalam kasus ini meliputi PT Incasi Raya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat, dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan c/q Bupati Pesisir Selatan dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Inderapura. **

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *