Berita UtamaKriminalTERBARU

Gugatan Dicabut, Ketua DPD Partai Garuda Sumbar Martias Tanjung Malah Sebar Fitnah

181
×

Gugatan Dicabut, Ketua DPD Partai Garuda Sumbar Martias Tanjung Malah Sebar Fitnah

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK–Ketua DPD Partai Garuda Sumatera Barat Martias Tanjung . Mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dimana pada tahun 2018 di PAW oleh Syahril Huda tersangkut masalah utang piutang dengan pengusaha Devi Erawati yang tak kunjung selesai.

Berawal dari kerjasama beli Kayu dan besi antara Martias Tanjung dengan Devi, pada tanggal 26 Agustus 2022 Devi Erawati memasukkan Gugatan Sederhana ke Pengadilan Negri kota Bukittinggi Terkait masalah Wanprestasi perjanjian kerjasama jual beli Kayu dan besi.

Sebelumnya pada tanggal 29 Oktober 2021 Devi sudah melaporkan tidak pidana penipuan oleh Martias Tanjung di Polres Bukittinggi . Setelah dilakukan gelar perkara Martias dinyatakan memenuhi pasal penipuan karena uang yang diserahkan sdr Devi Erawati dan sdr Tamrin tidak dipakai sesuai perjanjian.

Namun pada tanggal 1 Desember 2021 Devi Erawati mencabut laporan Karena saat itu Martias telah menunjukkan itikat baik dengan menyerahkan Mobil Hilux th 2012 yang mati Pajak Sejak tahun 2017. Dan membuat surat kuasa untuk mengambil BPKB yang masih harus ditebus di ACC.

“Jumlah uang yang diserahkan pada bulan October 2016 Sebanyak Rp. 50 juta Untuk kerjasama jual beli Kayu dimana akan mendapatkan keuntungan 1.5 jt sebulan .Pada Bulan November 2016 saya kembali menyerahkan Rp. 100 juta untuk jual beli besi dimana saya akan mendapatkan keuntungan Rp. 6 juta per bulan” . Ujar Devi

Ia juga mengatakan sebanyak Rp. 130 juta pinjaman secara tunai dan ditransfer BCA ke rekening Martias.

Lalu Mobil Hilux yang dinilai Rp. 60 jt setelah dikeluarkan untuk pengambilan BPKB dan pembayaran Pajak, dinyatakan sebagai cicilan pembayaran pinjaman yang Sebanyak Rp. 130 jt.

Gugatan Devi Erawati adalah sesuai surat perjanjian kerjasama Pasal 8 point 3 tentang hak dan kewajiban yang bernyanyi ” spatula perjanjian kerjasama ini berakir, maka pihak tergugat berkewajiban menyerahkan seluruh modal usaha kepada Penggugat.

Tergugat juga berjanji membuat laporan kegiatan usaha setiap bulan dan diserahkan kepada Penggugat.

“Saya berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi melihat setelah dicabut laporan pidana tidak Ada lagi itikat baik dari martias bahkan martias menyebarkan fitnah yang merugikan Dan mencemarkan nama baik saya. Maka kedepan saya juga sedang mempersiapkan laporan tidak pidana berita bohong / Fitnah” tutup devi .(ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *