Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaNasionalTERBARU

Gugatan Muldoko ke Menkumham Dijawab Anggota DPR-RI Fraksi Demokrat Darizal Basir Berdasarkan Pendapat Kuasa Hukum

85
×

Gugatan Muldoko ke Menkumham Dijawab Anggota DPR-RI Fraksi Demokrat Darizal Basir Berdasarkan Pendapat Kuasa Hukum

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,RELASIPUBLIK- Anggota Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI H. Darizal Basir menyampaikan pendapat kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva terhadap gugatan yang ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM oleh Moeldoko atas ditolaknya pengesahan kongres di Deli Serdang Sumatera Utara.

“Sidang terhadap gugatan atas keputusan Menhumkam menolak kongres tersebut berlangsung hari ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini (Selasa, 13/7),” kata Darizal melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (13/7/2021) siang.

Menurut Darizal, sidang PTUN tersebut digelar sebagai tahap persiapan PTUN mengadili gugatan Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun terhadap Menkumhan atas surat jawaban Menkumham yang menolak permohonan pengesahan KLB yang diselenggarakan pada 5 Maret 2021 yang lalu.

Dalam surat jawabannya tertanggal 31 Maret 2021 tersebut, Menkumham telah menegaskan bahwa pihak Moeldoko dan kawan-kawan tidak dapat melengkapi admistrasi sesuai Permen nomor 34 tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Badan Hukum Partai Politik.

Anggota DPR daerah pemilihan Sumatera Barat 1 tersebut meneruskan keterangan kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva menyebutkan, gugatan Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun tidak punya kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat Menteri Hukum dan HAM RI atas keputusan menolak mengesahkan kongres di Deli Serdang.

“Partai Demokrat sebagai pihak ketiga atau intervensi. Kuasa Hukum Demokrat Hamdan Zoelva menyatakan dengan tegas bahwa pihak penggugat tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat Menteri Hukum dan HAM atas keputusan tersebut,” kata Darizal.

Dia menambahkan, Partai Demokrat berkeyakinan Majelis Hakim PTUN akan bersikap obyektif dan adil untuk menolak gugatan tersebut berdasarkan hukum.

“Moeldoko dan JAM dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen PD, padahal pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang. Jadi jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk menggugat Menkumham,” lanjut Darizal meneruskan apa yang disampaikan kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva.

Dalam keterangan tertulis tersebut, Darizal Basir juga meneruskan siaran pers dari kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva. Hamdan menegaskan surat jawaban Menkumham tanggal 31 Maret 2021 itu sudah benar dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

“Perspektif hukum dikaji dari sisi manapun, asal dilakukan dengan benar, akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkumham sudah tepat secara hukum,” kata Hamdan.

Sementara itu, menurut Hamdan, gugatan terkait AD/ ART bukan merupakan wewenang PTUN. Secara waktupun sudah terlewat jauh.

“Batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak disahkan oleh Menkumham, 18 Mei 2020 lalu, sebagaimana diatur pada pasal 55 UU PTUN. Ini jelas-jelas ranahnya ada di Mahkamah Partai, karena termasuk perselisihan internal partai, bukan wewenang PTUN,” tegas Hamdan.Mantan Ketua Mahkamah Konstitusional 2013-2015 itu mengungkapkan, gugatan yang diajukan Moeldoko kabur karena gugatannya yang tidak jelas antara Dalil gugatan dengan substansinya.

“Dalil gugatan tentang keberatan surat jawaban Menkumham, namun substasi gugatannya mempersoalkan hasil kongres 2020 tentang AD/ART dan keterpilihan AHY sebagai Ketum Demokrat. Gugatan ini kabur dan tidak jelas,” sebutnya.

Hamdan berpendapat, sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menolak gugatan, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *