PADANG,RELASIPUBLIK- Pemilik mobil Honda Brio, warna merah, yang menggunakan nomor polisi (Nopol) palsu, BA 17 blank (tanpa seri belakang) terancam pidana.
“Kita pidanakan, karena dalam pasal 263 juncto pasal 266 KUHP, barang siapa yang memalsukan dokumen negara dapat dipidana 6-7 tahun,” kata Dirlantas Polda Sumbar, Kombespol Hilman Wijaya, Rabu, (1/3) siang.
Ia menegaskan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Honda Brio merah itu yang sebenarnya adalah BA 1239 QY.
“Sebagaimana kita ketahui, BA 17 blank ini adalah milik dari kendaraan dinas ibu (istri) gubernur, bukan kepunyaan dari Honda Brio itu,” tegas Hilman.
Hilman menjelaskan, mobil Honda Brio merah itu terjaring di kawasan Pantai Padang, Kota Padang. Mobil ini diduga untuk balapan.
“Mobil itu telah diamankan, dan ditilang, sementara pemilik belum diketahui banyak yang menyampaikan ini punya si A, punya si B, dan kita masih lidik,” sebut Hilman.
Ia menyebutkan, jika di lihat dari bentuk kendaraan mobil itu telah dimodifikasi, diduga untuk balapan,
“Karena di dalamnya itu banyak indikasi untuk kebutuhan kebut-kebutan. Knalpot racing bikin gaduh, dan meresahkan masyarakat,” tutupnya.
Terungkapnya mobil Honda Brio bernomor polisi palsu, BA 17 tanpa seri belakang ini dari viralnya video anggota Ditlantas Polda Sumbar, AKP Indra Kusuma, yang mengamankan mobil itu.
“Selamat pagi komandan, mohon izin. Kami mengamankan mobil minibus Honda Brio merah, plat nomor BA 17 blank. Plat nomor ini sebenarnya warnanya merah, dimiliki ibu (istri) gubernur Sumbar. Tapi, sekarang di pakai oleh orang biasa dan dipalsukan menjadi plat putih,” ucap Indra, dalam video itu.(***)