Pekanbaru,relasipublik – Hakim mencecar Bupati Siak Afni Zulkifli saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru Kamis 15 Oktober 2025. Afni bersaksi terkait kasus kerusuhan dan penyerangan di perusahaan HTI PT Seraya Sumber Lestari di Desa Tumang Kabupaten Siak dengan masyarakat.
Dalam sidang muncul nama Apiu dan Cimpo. Kedua nama itu disebut-sebut sebagai cukong dalam pemeriksaan sejak di kepolisian hingga di persidangan. Sebab, kedua nama itu terdata memiliki lahan hingga ratusan hektare kebun sawit di lahan HTI milik PT SSL.
Namun sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, kedua pengusaha itu tak kunjung hadir. Hal itu membuat hakim geram.
“Saya baru mengenal Cimpo dan Apiu hari ini (saat diperiksa sebagai saksi). Saya tak kenal sebelumnya,” ujar Afni saat ditanya majelis di sidang PN Kelas I A Pekanbaru.
Ketua Mejalis Hakim Dedy lalu bercerita soal aktor intelektual di perkara ini. Peran cukong itu yakni menyediakan truk, sopir, isi minyak dan mengantar masyarakat ke Tumang.
“Kenapa saya panggil Apiu, Cimpo ini juga ingin mengetahui keterlibatannya. Ini fakta persidangan,” ujar hakim Dedy.
Dedy juga mengungkap alasan meminta Bupati Afni hadir memberikan keterangan. Bahkan hakim menyinggung soal posisi Afni sebagai kepala daerah harus menjadi ‘orang tua’.
“Maksud saya memanggil ibu untuk memberikan keterangan. Ibu kan sebagai pejabat yang disumpah dan sebagai orang tua dari kedua anak yang berkonflik (masyarakat dan perusahaan),” cecar hakim.
Selaim itu, majelis hakim turut menanyakan kronologis kejadian konflik. Termasuk langkah yang sudah dilakukan Afni sebagai kepala daerah pasca konflik terjadi 11 Juni 2025 lalu.
Afni dihadirkan sebagai saksi untuk 12 orang terdakwa kasus kerusuhan dan penyeranhan PT SSL. Belasan terdakwa turut dihadirkan dalam sidang itu menggunakan rompi tahanan.
Sementara Apiu dan Cimpo akan dimintai keterangan terkait kabar kepemilikan lahan ratusan hektare di kawasan HTI PT SSL.