BeritaKabupaten Pasaman

Hentikan Perkara Korupsi RSUD di Pessel, Suharizal: Ganjil, Kerugian Negaranya Sudah Terang

20
×

Hentikan Perkara Korupsi RSUD di Pessel, Suharizal: Ganjil, Kerugian Negaranya Sudah Terang

Sebarkan artikel ini

Painan,relasipublik – Penghentian perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Relokasi RSUD Tipe C dr. M. Zein Painan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yusron, S.H., M.H., digugat oleh LSM Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Sumatera Barat.

Perkara permohonan Praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2025/PN.Pdg di Pengadilan Negeri Padang.

Namun, sidang perdana Senin 11/8-2025 Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat “mangkir” di Persidangan.

Tapi, Hakim Tunggal Adityo Danur Utomo, S.H tetap membuka persidangan dan akan memanggil ulang pihak Kejati Sumbar.

Pada bulan Maret 2023 lalu, perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Relokasi RSUD Tipe C dr. M. Zein Painan ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dihentikan (SP3) oleh Kepala Kejati Sumbar yang lama Yusron, S.H., M.H., melalui Surat Penghentian Penyidikan Nomor : PRINT-264/L.3/Fd.1/03/2023 tanggal 10 Maret 2023.

Penghetian ini karena alasan tidak terdapat cukup bukti.

Menurut kuasa hukum Pemohon, Dr. Suharizal, S.H., M.H., amat ganjil proses penghentian perkara korupsi ini karena terang telah terjadi kerugian keuangan negara yang nyata dalam pembangunan relokasi RSUD tipe C dr. M. Zein Painan Tahun Anggaran 2015-2016 Sebesar hampir Rp 33 miliar.

Angka kerugian ini terkonfirmasi dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dan oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

“Bahkan hasil penelitian dari salah satu Perguruan Tinggi menemukan fakta ketidaklayakan bangunan RSUD baru Painan ini,”ujar Suharizal kepada wartawan di Padang.

Selain terdapat kerugian keuangan negara atas temuan BPKP dan Inspektorat, pembangunan RSUD Dr. M. Zein Painan kata Suharizal tidak memenuhi persyaratan lokasi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

Parahnya lagi, kata Suharizal, proses pelaksanaan pengadaan pembangunan relokasi RSUD Dr. M. Zein Painan tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa, dan disinyalir pembangunan rumah sakit ini tidak didukung dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Bahwa dari hasil audit BPKP telah dapat ditentukan siapa tersangka dalam perkara korupsi ini. Kami juga memohon kepada Pengadilan Negeri Padang menetapkan nama-nama beberapa orang sebagai tersangka dalam perkara ini”, terang Suharizal.

Hakim Tunggal Adityo Danur Utomo, S.H akan menyidangkan perkara ini lagi pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *