Berita UtamaKota PadangTERBARU

Hingga September 2020, Penyaluran KUR di Sumbar Capai Rp3,7 Triliun

112
×

Hingga September 2020, Penyaluran KUR di Sumbar Capai Rp3,7 Triliun

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Penyaluran Kredit Usaha Rakyat di Sumatera Barat hingga September 2020 telah mencapai Rp3,7 triliun berdasarkan data yang dihimpun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar.

“Dari 19 kabupaten dan kota yang ada penyaluran terbesar berada di Padang sebesar Rp491,02 miliar kepada 11.057 debitur,” kata Kepala OJK perwakilan Sumbar Misran Pasaribu di Padang, Selasa.

Menurut dia dilihat dari sektor usaha penyaluran terbesar pada bidang perdagangan besar dan eceran sebesar Rp1,8 triliun dan pertanian, perkebunan dan kehutanan Rp1,1 triliun.

Selanjutnya bidang industri pengolahan Rp296,5 miliar, jasa kemasyarakatan, sosial budaya, hiburan dan perorangan Rp174,5 miliar, dan penyediaan akomodasi, makanan dan minum RpRp120,3 miliar.

Sedangkan daerah penyaluran terbesar kedua setelah Padang adalah Kabupaten Pesisir Selatan dengan jumlah KUR yang telah disalurkan mencapai Rp365,54 miliar kepada 9.352 debitur, Kabupaten Pasaman Barat RpRp305,32 miliar kepada 6.613 debitur.

Kemudian Kabupaten Solok RpRp294,28 miliar kepada 3.311 debitur dan Kabupaten Agam Rp280,31 miliar kepada 7.967 debitur.

Dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional akibat dampak COVID-19 OJK mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit debitur.

Hingga 2 Oktober 2020 total restrukturisasi kredit debitur yang terdampak COVID-19 untuk perbankan umum dan Bank Pembangunan Daerah di Sumatera Barat yang telah disetujui mencapai Rp8,4 triliun

“Dari Rp8,4 triliun tersebut terdiri atas kredit UMKM senilai Rp6,7 triliun dengan 110.250 debitur dan non UKM Rp1,6 triliun dengan 8.989 debitur,” kata dia.

Ia menjelaskan restrukturisasi merupakan keringanan pembayaran cicilan pinjaman di perbankan dan perusahaan pembiayaan dalam bentuk penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit hingga konversi kredit.

Kebijakan restrukturisasi diberikan alam rangka menjaga stabilitas keuangan dan pemulihan ekonomi, ujarnya.

Misran menerangkan dalam proses restrukturisasi debitur wajib mengajukan permohonan dan melengkapi data yang diminta perbankan.

Kemudian bank akan melakukan penilaian apakah debitur tersebut terdampak langsung serta melihat rekam jejak pembayaran.

Setelah itu bank akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil kemampuan debitur membayar cicilan, kata dia.

Ia menyebutkan jumlah UKM yang terdampak COVID-19 mencapai 198.705 debitur dengan baki debet Rp9,7 triliun, non UKM 10.961 debitur dengan baki debet Rp2,3 triliun. (hms-sbr/nov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *