PESSEL, RELASI PUBLIK — Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) mendukung penuh penegakan hukum dugaan alih fungsi lahan pangan dan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang dilakukan Rumah Sakit Bhakti Kesehatan Masyarakat (BKM).
Ketua HKTI Pesisir Selatan, Sumatera Barat Eri Nofriadi menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan harus jadi perhatian semua pihak, karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Apalagi pelakunya koorporasi. Jangan berdalih investasi. Kedaulatan pangan sejatinya lebih penting. Ini menyangkut kepentingan umat manusia, ” ujarnya ketika dihubungi wartawan, Rabu (22/5/2024).
LP2B adalah bidang lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Persoalan bermula dari adanya laporan masyarakat sekitar, karena selain dinilai menggerus lahan pertanian berkelanjutan pembangunan perluasan gedung RS BKM juga berdampak negatif pada sawah mereka.
Bahkan menurut warga manajemen tidak merespon protes yang mereka sampaikan, meski upaya itu sudah beberapa kali dilakukan, sehingga warga terpaksa menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.
Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Pesisir Selatan, memastikan pemanggilan manajemen Rumah Sakit Bhakti Kesehatan Masyarakat (BKM) soal perluasan bangunan yang turut menggerus lahan pangan dan pertanian berkelanjutan.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Nurhardiansyah melalui Kasat Reskrim AKP. Nova Andra mengatakan laporan memasuki tahap pra-penyelidikan atau full buket. Kepolisian sedang melakukan pengayaan informasi dan materi dari berbagai sumber yang berkompeten terkait laporan tersebut.
“Ya, pemanggilan manajemen akhir bulan ini. Ini bentuk respon cepat kami menanggapi kaduan masyarakat,” tegas Kasat didampingi KBO Satresktim IPTU. Budi Setiawan diruanganya.
Kasat melanjutkan Kepolisian juga bakal meminta data beserta peta sebaran lahan pangan dan pertanian berkelanjutan dari Dinas Pertanian Pesisir Selatan, sehingga memudahkan dalam proses penyelidikan.
Kemudian pada Dinas Perizinan tentang izin usaha RS BKM dan pada Dinas Lingkungan Hidup terkait dampak sistemik kegiatan peuasan pembangunan terhadap kesehatan lingkungan hidup sekitar.
“Selanjutnya tentu ditingkatkan pada tahap penyelidikan,” terang Kasat.
Pangan saat ini merupakan salah satu utama global, selain energi dan pemanasan bumi. Negara pengekspor seperti Rusia, Thailand, Vietnam, India dan Amerika Serikat menahan ekspor.
Kekhawatiran kelangkaan pangan secara global dipicu perang Rusia-Ukraina yang tak berkesudahan, bahkan meluas dan turut pula melibatkan negara panghasil pangan dan energi lainnya.
Kondisi itu berujung pada melonjaknya harga pangan di sejumlah negara importir, salah satunya Indonesia. Secara nasional, harga beras melonjak tajam sejak beberapa bulan terakhir, lebih dari 100 persen.
Tak pelak kondisi itu turut memantik kenaikan harga kebutuhan pokok lainnya, sehingga laju inflasi kian tak terkendali. Kelompok bahan pangan tetap tercatat sebagai kontributor terbesar penyumbang inflasi.
Karena itu pemerintah selama ini terus mencari solusi terwujudnya swasembada pangan dalam negeri, sesuai Nawacita Presiden Joko Widodo, salah satunya adalah regulasi LP2B.
Luas tanam padi terus digenjot. Tahun ini pemerintah pusat meargetnya terealisasinya cetak sawah rawa seluas 500 ribu Hektare di seluruh Indonesia. Alokasi dana untuk pupuk subsidi dalam APBN 2024 pun baik dua kali lipat.
Pesisir Selatan merupakan salah satu daerah lumbung pangan di Ranah Minang. Pada 2023 tercatat sebagai penyumbang gabah paling besar, dengan total produksi lebih dari 200 ribu ton.
“Jika sawah produktif tergerus, tentu bakal berdampak pada produksi. Ujungnya inflasi. Presiden kini menugaskan Kepolisian turut mengawal laju inflasi,” terang Kasat.
Menurut Kasat, jika terbukti melakukan penimbunan lahan pangan dan pertanian berkelanjutan tanpa izin manajemen RS BKM bisa dijerat Undang-undang nomor 41 tahun 2019 tentang Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
Kemudian pasal 18 ayat 6 UUD 1945 dan Perda Pesisir Selatan nomor 6 tahun 2021 tentang LP2B.
“Kami dari Kepolisian serius dalam hal ini, apalagi isu pangan menyangkut hajat hidup orang banyak,” sebut Kasat.
LP2B itu sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 Tahun 2011 penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Dalam aturan itu disebutkan setiap orang yang sengaja mengalihkanfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar.
“Nah, jika nanti terbukti maka sanksinya pidana,” ujarnya.
Terkait kasus ini, wartawan mencoba menghubungi Owner RS BKM Sago, Mawardi tidak menjawab. Kemudian juga mengajukan pertanyaan melalui pesan WhatsApp juga belum dibalas hingga berita ini diturunkan. (Mil)