Berita UtamaKota PadangTERBARU

HM Nurnas: 103 Aset Pemprov Sumbar Dikuasai mantan Pejabat

158
×

HM Nurnas: 103 Aset Pemprov Sumbar Dikuasai mantan Pejabat

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar mengungkap adanya temuan 103 aset daerah yang masih dikuasai Mantan Gubernur, Mantan wakil gubernur dan mantan Sekda Sumbar.
Menurut Sekretaris Komisi I DPRD Sumatera Barat (Sumbar), M Nurnas mengatakan 103 unit barang milik daerah sesuai temuan BPK RI Perwakilan Sumbar tersebut dengan total nikai Ro.1,54 miliar.
“Ini temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait Laporkan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2020,” kata HM.Nurnas dari Fraksi Demokrat, kepada media kemaren.
Dijelaskan HM.Nurnas, 103 barang milik daerah itu sebagian besar adalah barang perlengkapan rumah tangga yang tercatat sebagai aset daerah.
HM.Nurnas merinci sebanyak 51 item berasal dari rumah dinas Gubernur Sumbar. Nilai satu unit perolehan barang tertinggi sebesar Rp91 juta.
Kemudian dari rumah dinas Wakil Gubernur Sumbar sebanyak 41 item dan nilai harga perolehan barang yang paling tinggi sebesar Rp131 juta. Setelah itu dari rumah Sekda sebanyak 11 item serta nilai harga perolehan barang yang paling tinggi Rp48 juta.
Menurut politisi Partai Demokrat itu hal ini sesuai rekomendasi BPK, Kepala Biro Umum sebagai pejabat pengguna barang milik daerah telah melanggar aturan dan harus menyelamatkan barang milik daerah tersebut.
“Batas waktu pengembalian adalah 60 hari setelah LHP BPK ini diberikan kepada Pemprov dan DPRD Sumbar,” katanya.
Ditambahkan, DPRD Sumbar akan melakukan pembahasan terkait hal ini bersamaan dengan pembahasan LHP BPK dan LPKD.
“BPK terus melakukan pemantauan barang milik daerah setiap tahunnya dan jika ada penjualan barang milik daerah yang tidak sesuai aturan akan jadi temuan,” kata HM Nurnas.
Dalam laporannya BPK tidak menemukan keberadaan barang tersebut di dalam catatan penanggung jawab barang milik daerah di Biro Umum sehingga menjadi temuan.
“Kita berharap pemprov melalui Biro Umum Pemprov Sumbar harus menjalankan rekomendasi BPK tersebut secepatnya agar tidak timbul konsekuensi hukum,” pungkas Sekretaris Fraksi Demokrat ini. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *