Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKabupaten Lima Puluh KotaTERBARU

Hubungan Keluarga Bisa Menghambat Proses Penyelidikan. Benarkah?

135
×

Hubungan Keluarga Bisa Menghambat Proses Penyelidikan. Benarkah?

Sebarkan artikel ini

RELASIPUBLIK.COM. LIMAPULUH KOTA — Terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan 3 fraksi DPRD kabupaten limapuluh kota Gerinda, PKB, dan Hanura dengan 10 orang anggota termasuk Deni Asra Ketua DPRD Limapuluh Kota. Yaitunya Dugaan sementara ada indikasi pelanggaran Pidana dengan ancaman 6 bulan sesuai Pasal 71 dan 188 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Investigasi dilakukan, kamis 08/10/2020, Yoriza Asra selaku ketua Bawaslu kabupaten limapuluh kota menyebutkan pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Terkait Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yg diregister pada tanggal 6 Oktober 2020 dengan Nomor : 004/ TM/PB/ KAB/03.10/X/2020 sudah di tangani oleh Gakkumdu Lima Puluh Kota untuk sesuai mekanisme penanganan dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan. Untuk dilakukan Klarifikasi dan Penyelidikan.” Terangnya.

Saat media menanyakan hubungan keluarga Yoriza Asra dengan ketua DPRD kabupaten limapuluh kota Deni Asra, sampai berita ini di terbitkan Yoriza Asra belum memberikan jawaban. Namun Deni Asra membenarkan bahwa mereka memiliki hubungan keluarga.

“Benar saya saudara kandung dengan ketua Bawaslu Yoriza Asra” kata Deni via whatsapp.

Timbul pertanyaan tentunya, apakah hubungan keluarga itu tidak mengganggu proses penyelidikannya?
Menyikapi hal itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen mengatakan Silahkan dilaporkan juga Jika ada jajaran Bawaslu yang tidak profesional dan tidak berintegritas ketika melakukan tugasnya sesuai etika penyelenggara pemilu. Maka kami akan memprosesnya.

“Silahkan dilaporkan juga Jika ada jajaran Bawaslu yang tidak profesional dan tidak berintegritas ketika melakukan tugasnya sesuai etika penyelenggara pemilu. Mereka kan bekerja bersama secara kolektif kolegial sebagai Bawaslu Kab limapuluh Kota. Sungguhpun begitu kalau ada yang tidak netral atau tidak berintegritas tentu mereka akan kita proses juga.” Tutup ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. (Farhan)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *